Rabu, 08 Desember 2010

Mekanisme dan sitem operasional bank syariah

Mekanisme dan Sistem Operasional Bank Syariah
Perbankan Syariah merupakan suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan sistem syariah (hukum islam).Usaha pembentukkan sistem ini berangkat dari larangan islam untuk memungut dan meminjam bedasarkan bunga yang termasuk dalam riba dan investasi untuk usaha yang dikategorikan haram,misalnya dalam makanan,minuman,dan usaha-usaha lain yang tidak islami,yang hal tersebut tidak diatur dalam Bank Konvensional.
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Adanya Perbankan syariah di Indonesia bertujuan untuk mewadahi penduduk di Negara Indonesia yang hampir seluruh penduduknya beragama Islam.Dengan adanya bank tersebut diharapkan tidak adanya kerancuan dalam proses muamalah bagi para pemeluk agama islam,sehingga mereka terjaga dari keharaman akibat tidak adanya suatu wadah yang melayani mereka dalam bidang muamalah yang bersifat islami.
Namun realitas yang ada,dari 80% penduduk Indonesia yang beragama Islam tidak lebih dari 10% di antara mereka yang bertransaksi secara syar’I lebih-lebih dalam hal perbankan.Sampai saat ini perbankan syariah di Indonesia belum mampu menunjukan eksistensinya,banyak masyarakat yang tidak menaruh kepercayaan terhadap perbankkan syariah.Bahkan para ulama-ulama di negeri ini pun sebagian besar masih menyimpan uangnya di bank konvensional.Hal tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai sisitem operasi perbankan syariah Sistem dalam bank syariah di anggap sama dengan sistem operasi yang ada dalam bank konvensional.Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap bank syariah dan berakibat kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah.
Hal tersebut menjadi landasan untuk menyadarkan masyarakat akan ke urgenan perbankkan islam di Negara ini.khusunya bagi mereka yang beragama islam.Upaya-upaya pensosialisaian mekanisme dan syariah di rasa perlu,sehingga masyarakat tidak lagi terjebak dalam transaksi-transaksi yang tidak islami dan masyarakat kembali manaruh kepercayaan terhadap transaksi syariah seperti pada zaman Rosulullah dan para sahabat.
1.Prinsip-prinsip Operasional
Secara umum, setiap bank Islam dalam menjalankan usahanya minimal mempunyai lima prinsip operasional, yaitu[5]:
a. Prinsip simpanan giro, merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan danaya dalam bentuk al wadiah, yang diberikan untuk tujuan keamanan dan pemindah bukuan, bukan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya tabungan atau deposito.
b. Prinsip bagi hasil, meliputi tatacara pembagian hasil usaha antara pemilik dana (shahibul mal) dan pengelola dana (mudarib). Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Prinsip ini dapat digunakan sebagai dasar untuk produksi pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan.
c. Prinsip jual-beli dan mark-up, merupakan pembiayaan bank yang diperhitungkan secara lump-sum dalam bentuk nominal di atas nilai kredit yang diterima nasabah penerima kredit dari bank. Biaya bank tersebut ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara bank dengan nasabah.
d. Prinsip sewa, terdiri dari dua macam, yaitu sewa murni (operating lease/ijaroh) dan sewa beli (financial lease/bai' al ta’jir).
e. Prinsip jasa (fee), meliputi seluruh kekayaan non-pembiayaan yang diberikan bank, seperti kliring, inkaso, transfer dan sebagainya.

2.Tahapan-tahapan Operasional Bank Syariah
Mekanisme dan prinsip operasional bank syariah adalah prinsip bagi hasil.Prinsip tersebut dalam perbankan syariah tidaklah di tentukan secara asal-asalan,namun mekanisme yang ada merupakan pengembangan dari mekanisme jual-beli yang dilakukan oleh Nabi Muhammad dengan Siti Khodijah.
Waktu Khadijah menyerahkan modal berupa barang dagangan kepada Nabi Muhammad.barang-barang tersebut oleh Muhammad diperjual-belikan kemudian hasilnya dibagi berdasarkan kesepakatan masing-masing,inilah yang disebut system bagi hasil,yang kemudian dikembangkan oleh perbankkan syariah.
Terdapat tahapan-tahapan meknisme dan sistem operasi dalam perbankankan syariah yang merupakan pengembangan dari sitem bagi hasil yang dilakukan oleh Nabi Muhammad dan Siti Khadijah,tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut :
a.Nasabah investor menyerahkan dananya kepada bank untuk dikelola
Disini bank syariah berperan sebagai lembaga perantara (intermediary) antara satuan-satuan kelompok masyarakat atau unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana (surplus unit) dengan unit-unit lain yang mengalami kekurangan dana (deficit unit).Prinsip tersebut juga terdapat dalam bank konvensional letak perbedaananya adalah melalui bank syariah, kelebihan dana-dana tersebut akan disalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukan dan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.Inilah yang disebut dengan dana pihak ketiga, dana pihak ketiga tersebut terdiri dari :
a. Titipan/wadi’ah, yaitu dana titipan masyarakat yang dikelola oleh bank.
b. Investasi/mudarabah, adalah dana masyarakat yang diinvestasikan.


b.Bank melakukan penjualan cicilan
Disini bank berperan sebagai pihak atau utusan dari nasabah untuk membeli barang yang diiginkan nasabah secacara tunai,kemudian menjual kepada kepada nasabah pembeli secara cicilan.
Terdapat tiga pihak yang bersangkutan dalam transaksi ini,yaitu pemilik barang,bank,dan nasabah penyewa(pembeli secara cicilan).Prosesnya adalah nasabah yang masih mengalami kekurangan dana datang ke bank kemudian mengadakan kesepakatan dengan bank,agar bank yang memilki kelebihan dana membelikan barang yang telah ditentukan oleh nasabah,kemudian nasabah membeli barang tersebut dengan membayar kepada bank secara cicilan di tambah dengan keuntugan bank yang telah disepakati sebelumnya.
c.Bank melakukan sewa cicilan
Pada dasarnya transaksi ini sama dengan transaksi penjualan cicilan,yang berbeda adalah aqadnya,jika dalam penjualan cicilan aqadnya adalah jual-beli,sedangkan dalam sewa cicilan adalah aqad sewa menyewa.Disini pihak nasabah dapat memilki barang yang di sewakan di awal atau di akhir masa penyewaan,pembayaran boleh dilakukan secara tunai atau secara cicilan.
d.Bank melakukan kerjasama usaha
Di sini bank melakukam penyertaan modal dalam usaha kerjasama(bisa menggunakan pola mudharabah atau musyarakah).Mekanismenya adalah bank dan pelaksana usaha menyepakati nisbah bagi hasinya,unntuk kemudian pelaksana dan bank akan melakukan bagi hasil berdasarkan kesepakat.Perlu di garis bawahi bahwa yang di bagi adalah keutungan dari usaha yang telah dikerjakan.



2.Skema aliran dana dalam sitem bagi hasil
a.Dari satu nasabah investor kepada satu nasabah pembiayaan (Debitur)
Dalam skema ini bank syariah bertindak sebagai arranger saja.Pencatatan transaksinya secara off balance sheet.Bagi hasilnya hanya melibatkan nasabah investor dengan pelaksana usaha tergantung kesepakatan kedua belah pihak.bank syariah hanya bertindak sebagai arranger free.Skema ini dikenal dengan mudharabah muqayyadah off balance-sheet.Disebut mudharabah karena ada bagi hasil,nuqayyadah karena hanya untuik pelaksana usaha tertentu,dan off balance-sheet karena tidak dicatat dalam neraca bank,hanya dicatat dalam rekening administratif saja.
b.Dari satu nasabah kepada beberapa pelaksana usaha
Ciri khusus dari aliran dan ini adalah nasabah dapat menentukan usaha yang harus dilakukan bank pada satu sektor usaha tertentu misalnya pertanian,jasa,dan manufaktur.Di sini investor dapat mensyaratkan dananya hanya untuk beberapa usaha tertentu.Selain itu investor juga dapat mensyaratkanya berdasarkan jenis akad tertentu misalnya penjualan cicilan saja,atau kerjasama usaha saja. Di sini bank syariah terlibat dalam skema mudharabah muqayyadah on balance-sheet.Di sebut on balance-sheet karena di catat dalam neraca bank,nisbah bagi hasilnya berdasarkan kespakatan nasbah investor dengan bank.Skema bagi hasilnya yaitu bank menerima dana dari nasabah investor kemudian nasabah investor menentukkan model usaha yang harus dilakukan bank.kemudian bank mengelola dana untuk dijadikan modal usaha.
c.Dari seluruh nasabah investor kepada bank tanpa adanya pembatasan
Dalam skema ini baik sektor usaha atu model akadnya tidak dibatasi.Nasabah investor memberikan kebebasan secara mutlak kepada bank syariah untuk mengatur seluruh aliran dana.Skema ini di sebut mudharabah mutlaqah on balance-sheet.


Dengan mekanisme yang diterapakan dalam bank syariah nasabah Investor dapat melakukan control terhadap kinerja bank.Baik dan buruknya bank di tentukan dar besar keuntugan dari sistem bagi hasil,jika kentugan semakin kecil maka kemampuan bank syariah dalam mengelola dana telah mengalami penurunan.Mengecilnya bagi hasil untuk nasabah investor dalam waktu lama merupakan pertanda bahwa bank syariah semakin tidak efisien.
Pengelolaaan yang buruk dampak berdampak negatife terhadap system bagi hasil yang ada tergantung bagaimana kesepakatan awal antara nasabah dan bank.Jika dalam kesepakan bagi hasil yang dibagi adalah profit (pendapatan dikurangi biaya) maka secara teoritis ada kemungkinan bagi hasil negatife.Namun jika jka yang dibagi adalah pendapatan,maka tidak mungkin terjadi bagi hasil negative.Paling buruk terjadi bagi hasil nol,itu pun jika pendapatan bank nol.

Kesimpulan
1.Perbedaan mendasar antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada sisitem bagi hasilnya.Pada bank konvensional sistem bagi hasil berdasrkan bunga sedangkan pada bank syariah sistem bagi hasilnya berdasakan keuntungan (pendapatan) dari modal yang telah dikelola oleh bank dan di bagi menurut kesepakan masing-masing.
2.Kualitas dan kuantitas bank syariah di indonesia patut di akui telah menyamai bank konvensional karena mekanisme dan sistem operasional bank syariah telah terbentuk secara rapi dan sesuai dengan konteks keislaman penduduk Indonesia.
3.Mekanisme dan sistem operasi bank syariah lebih menjaga dari munculnya kerugian di antara nasabah dan bank serta lebih menjaga dari terjadinya persengketaan antara pihak-piahak yang berkerjasama.
4.Status bagi hasil dalam bank syariah lebih jelas dibandingkan sitem bagi hasil yang ada dalam bank konvensional.
Daftar putaka
1.Web.www.pkes.org.Perbankan Syariah.Pkes Publishing,di upload 07 Desember 2010.
2. www.336-prinsip-operasional-bank-syariah.html,di upload 07 Deember 2010.

Senin, 29 November 2010

Black Hole makalah

BAB I
PENDAHULUAN





1.1 Black Hole
Lubang hitam adalah sebuah pemusatan massa yang cukup besar sehingga menghasilkan gaya gravitasi yang sangat besar. Gaya gravitasi yang sangat besar ini mencegah apa pun lolos darinya kecuali melalui perilaku terowongan kuantum. Medan gravitasi begitu kuat sehingga 8 kecepatan lepas di dekatnya mendekati kecepatan cahaya. Tak ada sesuatu, termasuk radiasi elektromagnetik yang dapat lolos dari gravitasinya, bahkan cahaya hanya dapat masuk tetapi tidak dapat keluar atau melewatinya, dari sini diperoleh kata "hitam". Istilah "lubang hitam" telah tersebar luas, meskipun ia tidak menunjuk ke sebuah lubang dalam arti biasa, tetapi merupakan sebuah wilayah di angkasa di mana semua tidak dapat kembali. Secara teoritis, lubang hitam dapat memliki ukuran apa pun, dari mikroskopik sampai ke ukuran alam raya yang dapat diamati.
Teori adanya lubang hitam pertama kali diajukan pada abad ke-18 oleh John Michell and Pierre-Simon Laplace, selanjutnya dikembangkan oleh astronom Jerman bernama Karl Schwarzschild, pada tahun 1916, dengan berdasar pada teori relativitas umum dari Albert Einstein, dan semakin dipopulerkan oleh Stephen William Hawking. Pada saat ini banyak astronom yang percaya bahwa hampir semua galaksi dialam semesta ini mengelilingi lubang hitam pada pusat galaksi.
Adalah John Archibald Wheeler pada tahun 1967 yang memberikan nama "Lubang Hitam" sehingga menjadi populer di dunia bahkan juga menjadi topik favorit para penulis fiksi ilmiah. Kita tidak dapat melihat lubang hitam akan tetapi kita bisa mendeteksi materi yang tertarik / tersedot ke arahnya. Dengan cara inilah, para astronom mempelajari dan mengidentifikasikan banyak lubang hitam di angkasa lewat observasi yang sangat hati-hati sehingga diperkirakan di angkasa dihiasi oleh jutaan lubang hitam.
Lubang Hitam tercipta ketika suatu obyek tidak dapat bertahan dari kekuatan tekanan gaya gravitasinya sendiri. Banyak obyek (termasuk matahari dan bumi) tidak akan pernah menjadi lubang hitam. Tekanan gravitasi pada matahari dan bumi tidak mencukupi untuk melampaui kekuatan atom dan nuklir dalam dirinya yang sifatnya melawan tekanan gravitasi. Tetapi sebaliknya untuk obyek yang bermassa sangat besar, tekanan gravitasi-lah yang menang.
1.1.1 Pertumbuhan Black Hole
Massa dari lubang hitam terus bertambah dengan cara menangkap semua materi didekatnya. Semua materi tidak bisa lari dari jeratan lubang hitam jika melintas terlalu dekat. Jadi obyek yang tidak bisa menjaga jarak yang aman dari lubang hitam akan terhisap. Berlainan dengan reputasi yang disandangnya saat ini yang menyatakan bahwa lubang hitam dapat menghisap apa saja disekitarnya, lubang hitam tidak dapat menghisap material yang jaraknya sangat jauh dari dirinya. dia hanya bisa menarik materi yang lewat sangat dekat dengannya. Contoh : bayangkan matahari kita menjadi lubang hitam dengan massa yang sama. Kegelapan akan menyelimuti bumi dikarenakan tidak ada pancaran cahaya dari lubang hitam, tetapi bumi akan tetap mengelilingi lubang hitam itu dengan jarak dan kecepatan yang sama dengan saat ini dan tidak terhisap masuk kedalamnya. Bahaya akan mengancam hanya jika bumi kita berjarak 10 mil dari lubang hitam, dimana hal ini masih jauh dari kenyataan bahwa bumi berjarak 93 juta mil dari matahari. Lubang hitam juga dapat bertambah massanya dengan cara bertubrukan dengan lubang hitam yang lain sehingga menjadi satu lubang hitam yang lebih besar.



BAB II
PEMBAHASAN






2.1 Asal Mula Black Hole
Lubang hitam adalah "sesuatu" yang berbentuk seperti sebuah lubang raksasa di alam semesta, ia memiliki diameter raksasa dan terdapat banyak benda-benda angkasa yang tertarik di sekelilingnya. Sebuah lubang hitam memiliki gaya gravitasi yang sangat kuat. Gravitasi dari lubang hitam dapat menarik apapun yang mendekatinya atau melintas dihadapannya. Bahkan cahaya yang memiliki kecepatan lebih dari 300 km / detik dapat tertarik oleh gravitasi dari lubang hitam.
Sebuah lubang hitam yang terbentuk oleh satu atau lebih benda-benda yang menjadi sangat padat, karena itu kepadatan inilah, gravitasi akan menjadi sangat besar dan "mengambil alih" massa benda itu sendiri. kemudian, proses ini membentuk sebuah lubang hitam baru yang akan menarik apapun yang berada di dekatnya.
Karena lubang hitam memiliki gaya gravitasi yang sangat kuat sehingga dapat menarik benda apapun mendekat, lubang hitam mendapatkan sebutan yang mengerikan seperti "kuburan luar angkasa." Banyak benda-benda angkasa seperti asteroids tertarik mendekati lubang hitam akibat grvitasi yang sangat kuat. Setelah itu, bahan ini menumpuk dalam waktu yang lama dan menjadi seperti kuburan luar angkasa di sekitar lubang hitam. Titik di pusat lubang hitam disebut singularitas. Dalam jarak tertentu dari singularitas, tarikan gravitasi begitu kuat sehingga apa-apa-bahkan cahaya-dapat melarikan diri. jarak itu disebut cakrawala peristiwa. Cakrawala peristiwa bukanlah batas fisik tetapi point-of-no return-untuk apa pun yang salib itu. Ketika orang berbicara tentang ukuran lubang hitam, mereka mengacu pada ukuran cakrawala peristiwa.
Banyak orang berpikir bahwa tidak ada yang dapat melepaskan diri dari gravitasi intens lubang hitam. Jika itu benar, seluruh Semesta akan mendapatkan disedot. Hanya ketika sesuatu (termasuk cahaya) mendapatkan dalam jarak tertentu dari lubang hitam, akan tidak dapat melarikan diri. Tapi lebih jauh, hal-hal yang tidak mendapatkan tersedot masuk Bintang dan planet-planet pada jarak yang aman akan lingkaran di sekitar lubang hitam, seperti gerakan planet mengelilingi matahari. Gaya gravitasi pada bintang-bintang dan planet mengorbit lubang hitam adalah sama seperti ketika lubang hitam bintang karena gravitasi tergantung pada seberapa banyak massa ada-lubang hitam memiliki massa yang sama seperti bintang, itu hanya dikompresi.
Lubang hitam benar-benar hitam. sinar cahaya yang terlalu dekat tikungan ke dalam, dan terperangkap oleh gravitasi kuat dari lubang hitam. sinar cahaya Terjebak tidak akan melarikan diri. Karena lubang hitam tidak bersinar, mereka sulit untuk dideteksi. Efek lubang hitam bisa juga dihasilkan dengan tabung nano.

2.2 Bintang Neutron dan Pulsar




“Demi langit dan Ath Thaariq, tahukah kamu apakah Ath Thaariq? (yaitu) bintang yang cahayanya menembus” (QS. At Thaariq, 86: 1-3)
Kata “Thaariq,” nama surat ke-86, berasal dari akar kata “tharq,” yang makna dasarnya adalah memukul dengan cukup keras untuk menimbulkan suara, atau menumbuk. Dengan mempertimbangkan arti yang mungkin dari kata tersebut, yakni “berdenyut/berdetak,” “memukul keras,” perhatian kita mungkin diarahkan oleh ayat ini pada sebuah kenyataan ilmiah penting. Sebelum menelaah keterangan ini, marilah kita lihat kata-kata selainnya yang digunakan dalam ayat ini untuk menggambarkan bintang-bintang ini. Istilah “ath-thaariqi” dalam ayat di atas berarti sebuah bintang yang menembus malam, yang menembus kegelapan, yang muncul di malam hari, yang menembus dan bergerak, yang berdenyut/berdetak, yang menumbuk, atau bintang terang. Selain itu, kata “wa” mengarahkan perhatian pada benda-benda yang digunakan sebagai sumpah – yakni, langit dan Ath Thaariq.
Kata “pulsar” berasal dari kata kerja to pulse . Menurut kamus American Heritage Dictionary, kata tersebut berarti bergetar, berdenyut. Kamus Encarta Dictionary mengartikannya sebagai berdenyut dengan irama teratur, bergerak atau berdebar dengan irama teratur yang kuat. Lagi menurut Encarta Dictionary, kata ” pulsate “, yang berasal dari akar yang sama, berarti mengembang dan menyusut dengan denyut teratur yang kuat.
Menyusul penemuan itu, diketahui kemudian bahwa peristiwa alam yang digambarkan dalam Al Qur’an sebagai “thaariq,” yang berdenyut, memiliki kemiripan yang sangat dengan bintang-bintang neutron yang dikenal sebagai pulsar.
Bintang-bintang neutron terbentuk ketika inti dari bintang-bintang maharaksasa runtuh. Materi yang sangat termampatkan dan sangat padat itu, dalam bentuk bulatan yang berputar sangat cepat, menangkap dan memampatkan hampir seluruh bobot bintang dan medan magnetnya. Medan magnet amat kuat yang ditimbulkan oleh bintang-bintang neutron yang berputar sangat cepat ini telah dibuktikan sebagai penyebab terpancarnya gelombang-gelombang radio sangat kuat yang teramati di Bumi.
Di ayat ke-3 surat Ath Thaariq istilah “an najmu ats tsaaqibu,” yang berarti yang menembus, yang bergerak, atau yang membuat lubang, mengisyaratkan bahwa Thaariq adalah sebuah bintang terang yang membuat lubang di kegelapan dan bergerak. Makna istilah “adraaka” dalam ungkapan “Tahukah kamu apakah Ath Thaariq itu?” merujuk pada pemahaman. Pulsar, yang terbentuk melalui pemampatan bintang yang besarnya beberapa kali ukuran Matahari, termasuk benda-benda langit yang sulit untuk dipahami. Pertanyaan pada ayat tersebut menegaskan betapa sulit memahami bintang berdenyut ini. (Wallaahu a’lam)
Sebagaimana telah dibahas, bintang-bintang yang dijelaskan sebagai Thaariq dalam Al Qur’an memiliki kemiripan dekat dengan pulsar yang dipaparkan di abad ke-20, dan mungkin mengungkapkan kepada kita tentang satu lagi keajaiban ilmiah Al Qur’an.

2.3 Terbentuknya Black Hole dan Bintang Neutron
Lubang hitam dan bintang-bintang neutron terbentuk ketika bintang mati. Sementara bintang terbakar, panas di bintang mendorong keluar dan saldo gaya gravitasi. Ketika bahan bakar bintang dihabiskan, dan ini berhenti terbakar, ada panas ada tersisa untuk melawan gaya gravitasi. Apapun bahan yang tersisa runtuh ke dalam dirinya sendiri. Berapa banyak massa bintang itu saat meninggal menentukan apa yang menjadi. Bintang tentang ukuran sama dengan Matahari menjadi bintang kerdil putih, yang bersinar dari kiri atas api. Bintang yang memiliki sekitar 3 kali massa kompak Matahari menjadi bintang neutron. Dan bintang dengan massa lebih besar dari 3 kali Matahari akan hancur menjadi satu titik, yang kita sebut lubang hitam.
Lubang hitam dan bintang-bintang neutron tidak mengeluarkan cahaya, sehingga kita tidak bisa hanya mencari mereka. Namun, para astronom dapat menemukan lubang hitam dan bintang-bintang neutron dengan mengamati efek gravitasi pada objek lain di sekitarnya.
Astronom dapat menemukan beberapa lubang hitam dan bintang-bintang neutron karena mereka adalah sumber x-ray. Gravitasi intens dari lubang hitam atau bintang neutron akan menarik partikel debu dari awan debu atau sekitar bintang di dekatnya. Sebagai partikel mempercepat dan panas, mereka memancarkan sinar-x. Jadi sinar-x tidak datang langsung dari lubang hitam atau bintang neutron, tetapi dari dampaknya terhadap debu di sekitarnya. Walaupun x-ray tidak menembus atmosfer kita, para astronom menggunakan satelit untuk mengamati sumber x-ray di langit.
Banyak bintang berputar di sekitar satu sama lain, banyak sebagai planet mengorbit Matahari. Ketika para astronom melihat sebuah bintang berputar-putar di sekitar sesuatu, tetapi mereka tidak dapat melihat apa yang sesuatu yang, mereka mencurigai sebuah lubang hitam atau bintang neutron.
Para astronom menggunakan teknik yang disebut gravitasi lensing untuk mencari lubang hitam dan bintang-bintang neutron. Ketika sebuah objek yang sangat besar lewat di antara bintang dan bumi, benda yang bertindak seperti sebuah lensa dan memfokuskan sinar cahaya dari bintang di Bumi. Hal ini menyebabkan bintang untuk mencerahkan.
Bagaimana sebuah lubang hitam atau bintang neutron bertindak seperti sebuah lensa? Jawabannya datang dari Albert Einstein, yang membuktikan pada tahun 1919 bahwa cahaya berikut dalam jalur membungkuk waktu dan ruang yang menyesatkan karena dengan gaya gravitasi dari sebuah obyek yang masif. Einstein meramalkan bahwa sebuah bintang yang berada di balik matahari akan terlihat selama gerhana total. The Sun membungkuk sinar cahaya yang datang dari bintang dan membuatnya muncul di sebelah matahari.

2.4 Keunikan lubang hitam
Untuk mengerti dan mengapresiasi pentingnya paradoks informasi ini dalam ilmu fisika harus perlu dipahami apa dan sifat-sifat lubang hitam. Lubang hitam adalah benda angkasa yang terbentuk sedemikian rupa sehingga memiliki gaya tarik besar sekali. Tidak sesuatu pun dalam jangkauan medan gravitasinya akan terbebas dari gaya tariknya.
Lubang hitam bisa terbentuk dari sebuah bintang tua. Pada bintang-kumpulan gas-gas partikel-terjadi reaksi fusi nuklir pada pusatnya yang memampukan partikel-partikel gas tadi untuk tidak tertarik ke pusat bintang oleh gravitasinya sendiri. Jika bahan bakar reaksi fusi habis, gaya dorong ke luar tidak lagi dihasilkan. Akibatnya, partikel-partikel gas akan tersedot ke pusat gravitasi dan menekan seluruh massa bintang jadi lubang hitam. Medan gravitasi lubang hitam memiliki lapisan pembatas yang jelas membedakan kedua sisi dari batas tersebut. Membran yang menandai batas point of no return ini dikenal sebagai cakrawala peristiwa.
Keunikan lubang hitam lain adalah tidak hitam, melainkan berwarna. Pada paper-nya tahun 1976, Hawking menunjukkan bahwa permukaan cakrawala peristiwa memiliki suhu sekitar 10 biliun derajat. Kondisi ini memungkinkan lubang hitam memancarkan radiasi-disebut radiasi Hawking. Jadi, lubang hitam dapat meluruh sampai massanya hilang.
Radiasi terjadi akibat proses produksi pasangan di cakrawala peristiwa. Dalam teori Dirac, ruang vakum adalah lautan partikel dan anti-partikel yang dari dalam secara virtual mungkin tercipta pasangan partikel dan anti-partikel yang kemudian lenyap jika keduanya menyatu. Jika proses ini terjadi pada daerah cakrawala peristiwa dan salah satu partikel yang tercipta ada dalam cakrawala peristiwa dan yang lain di luar, maka partikel yang di luar akan mungkin lepas sebagai radiasi Hawking.

2.5 Black Holes dalam Al-Qur’an
Sains menyebut benda ini dengan Black Hole, tetapi penamaan ini tidak tepat. Karena istilah ‘Hole’ berarti kosong, dan itu sama sekali berlawanan dengan bintang-bintang yang memiliki massa yang berat sekali. Dan kata ‘Black’ juga tidak tepat secara ilmiah, karena benda ini tidak memiliki warna, karena ia tidak mengeluarkan suatu cahaya yang bisa dilihat.
Allah berfirman yang makna harfiahnya sebagai berikut,



‘Maka aku bersumpah dengan khunnas, yang berjalan lagi menyapu.’
(at-Takwir:15-16)

Mari kita cermati maknanya dan sejauh mana kesesuaiannya dengan data-data sains modern.


Kata khunnas berarti sesuatu yang tidak terlihat selama-lamanya. Kata ini terbentuk dari kata khanasa yang berarti terssaljuyi. Karena itu, setan dalam surat an-Nas disebut khannas karena ia tidak terlihat. Kata al-jawari berarti yang berjalan atau berlari. Dan kata al-khunnas terambil dari kata kanasa yang berarti menarik sesuatu yang dekat dan menghimpun kepada dirinya dengan kuat. Dan inilah yang benar-benar terjadi pada Black Hole, tepat seperti yang dibicarakan al-Qur’an.
Karena itu, kata khunnas adalah kata yang mendeskripsikan hakikat makhluk tersebut secara tepat. Dan kata khunnas yang berarti menyapu itu kita temukan di akhir artikel-artikel ilmiah tentang makhluk ini. Bahkan para ilmuwan menyatakan, ‘Benda itu menyapu ruang angkasa.’

2.5.1 Ayat Al-Qur’an Tentang Black Hole


“Allah (pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus (misykat), yang didalamnya ada pelita besar. Pelita itu didalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan pohon yang banyak berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan dan tidak pula di sebelah barat (nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walauyun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang Dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (an-Nur 24 : 35).

Esensi ayat ini adalah bahwa Tuhan adalah (satu-satunya) pemberi cahaya di alam semesta tanpa sentuhan api. Namun menyangkut perumpamaan, mufasir klasik menghadapi kesulitan untuk menjelaskan lebih rinci.
Tetapi, dalam studi yang lebih mendalam tentang cahaya di langit oleh para astrofisikawan, misalnya Mohamed Asadi dalam bukunya The Grand Unifying Theory of Everything, perum¬pamaan ayat tersebut lebih mendekati kepada fenomena quasar dan gravitasi efek lensa yang menghasilkan cahaya di atas cahaya. Quasar atau Quasi Stellar adalah objek di langit yang ditemukan pertama kalinya pada tahun 1963. Mereka mewakili objek yang paling terang di alam semesta, jauh lebih terang dari cahaya matahari atau bintang.
Para astronom menemukan bahwa objek “seperti bintang’ ini terletak miliaran tahun cahaya dari bumi. Objek ini tentunya mempunyai energi yang besarnya sangat luar biasa supaya tetap terlihat dari sini. Energi mereka berasal dari “Super Massive Black Hole”. Karakter pertama dari ayat ini yaitu misykat adalah “lubang hitam”, sedangkan karakter kedua yaitu “pelita dalam kaca” adalah galaksi yang menghasilkan efek gravitasi lensa seperti quasar (pelita) yang terbungkus oleh kaca (gelas). Coba simak keterangan quasar oleh astronom NASA.
“Efek gravitasi pada galaksi, quasar yang jauh, serupa dengan efek lensa sebuah gelas minum yang memantulkan sinar lampu jalan yang menciptakan berbagai image (lapisan cahaya atas cahaya)”
Energi quasar yang berasal (dicatu) dari lubang hitam, terjadi ketika “bintang-bintang dan gas” dari galaksi terhisap di dalamnya. Karakter lainnya yang disebut “pohon” oleh al-Qur’an adalah sebutan yang tidak lazim oleh para astronom yang menggambarkan galaksi sebagai “pohon-pohon” yang terdiri dari bintang-bintang. Lihat saja istilah diagram Hertzprung¬Russel, dalam buku Timothy Ferris, The Whole Shebang, 1997.
Barangkali, karakter lainnya yang menarik dari ayat di atas adalah pernyataan “diterangi tanpa tersentuh oleh api”, suatu fenomena fusi nuklir yang menghasilkan cahaya yang sangat terang, di mana di ruang angkasa nyaris tidak ada ok¬sigen untuk pembakaran. Bintang-bintang memulai hidupnya dengan unsur kimia yang paling ringan, yakni hidrogen. Gas berkontraksi, karena gravitasi, memanas; atom hidrogen ber¬tumbukan dan membentuk helium, unsur yang lebih berat, ketika mengeluarkan energinya. Energi inilah yang membuat objek “bintang- bintang” bersinar tanpa “disentuh api’, energi ini juga yang memelihara keseimbangan posisi bintang-bintang di alam semesta. Sepanjang pengetahuan manusia yang ada sekarang, fenomena quasar inilah yang paling tepat untuk meng-gambarkan ayat di atas. Terlebih lagi perumpamaan dalam ayat tersebut: “seakan-akan bintang yang bercahaya seperti mutiara”. Bahkan aslinya lebih terang dari sinar bintang, dan memang seperti “mutiara” bila kita lihat dari foto-foto NASA yang ada, gemerlapan, sangat menawan.
Dengan demikian, terjemahan bebas ayat 35 Surat an-Nur dari sisi sains:
“Allah (pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang (hitam) yang tak tembus (misykat), yang di dalamnya ada pelita besar (quasar). Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca (efek gravitasi lensa dari galaksi) itu seakan¬akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan pohon (galaksi yang dicatu oleh lubang hitam) yang banyak berkahnya, (yaitu) pohon (galaksi) yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat (nya), yang minyaknya (fusi nuklir) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (efek gravitasi lensa), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang Dia kehendaki, dan Allah membuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia,dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Pertanyaannya mungkinkah 1400 tahun yang lalu seorang manusia bernama Muhammad yang tidak bisa membaca dan menulis dan berada di daerah tepencil dan terbelakang, serta tidak peernah berguru kpd siapapun, mampu membuat pernyataan seperti ayat diatas. Jawabannya adalah tidak mungkn, kecuali ayat-ayat itu memang berasal dari Tuhan pencipta Alam semesta dialah Allah SWT, bahkan Galileo Galilei yang menemukan teropong Hidup di abad 16, seribu tahun setelah Nabi Muhammad hidup.

2.6 Hawking dan Teori Barunya
Setelah berpikir tanpa henti selama 29 tahun, pakar astrofisika ternama, Stephen Hawking, menyatakan dia telah keliru tentang lubang hitam (black hole). "Lubang hitam tidak menghancurkan segala yang diisapnya, namun mengeluarkan kembali materi dan energi dalam bentuk yang telah tercerai-berai," terang Hawking dalam Konferensi Internasional Gravitasi dan Relativitas ke-17 di Dublin, Irlandia.
Pada 1976, Hawking pernah mengemukakan teori bahwa lubang hitam terbentuk dari bintang raksasa yang tekanan gravitasinya luar biasa besar sehingga menarik energi dan materi di dekatnya. Energi dan materi itu diyakininya akan musnah ditelan lubang hitam. Teori ini berlawanan dengan teori fisika kuantum yang menyatakan bahwa materi dan energi tidak bisa dihancurkan, namun hanya berganti wujud.
Hawking sempat menyatakan kalau sejatinya materi yang terisap lubang hitam akan mengalir menuju jagad raya baru. Pemikiran ini banyak dipakai dalam cerita-cerita fiksi ilmiah. Namun, dalam pertemuan yang dihadiri 800 ahli fisika dari 50-an negara itu, Hawking mengubah keyakinan yang pernah dikemukakannya dalam tulisan berjudul The Information Paradox for Black Holes. Sekarang Hawking berkeyakinan kalau lubang hitam menyimpan apa yang diisapnya dalam waktu lama. Setelah lubang hitam rusak dan mati, apa yang pernah diisapnya dipancarkan kembali ke jagad raya dalam keadaan tercerai-berai.
"Tidak ada bagian jagad raya baru seperti yang saya pikirkan. Materi, energi, dan informasi yang terisap lubang hitam tetap berada di jagad raya," kata ilmuwan 62 tahun ini.
"Saya menyesal telah mengecewakan para penggemar science fiction. Materi yang diisap black hole masih tersimpan sehingga lubang hitam tidak bisa dipakai untuk menuju jagad lain. Bila seseorang diisap ke lubang hitam, massa dan energinya akan kembali ke jagad raya dalam keadaan terurai. Materi tersebut masih mengandung informasi yang sama, namun dalam bentuk yang tidak dikenali lagi," papar Hawking.
"Saya merasa lega karena telah memecahkan masalah yang menghantui saya selama hampir 30 tahun. Meskipun jawaban (tentang teori lubang hitam) tidak fantastis dibanding teori yang saya utarakan sebelumnya," kata profesor matematika di Universitas Cambridge ini.

2.7 Hajar Aswad Mewakili Fungsi Black Hole Dalam Alam Semesta
Kita semua tahu bahwa Hajar Aswad hanyalah batu yang tidak memberikan mudorat atau manfaat, begitu juga dengan Ka’bah, ia hanyalah bangunan yang terbuat dari batu. Akan tetapi apa yang kita lakukan dalam prosesi ibadah haji tersebut adalah sekedar mengikuti ajaran dan sunnah Nabi SAW. Jadi apa yang kita lakukan bukanlah menyembah Batu, dan tidak juga menyembah Ka’bah.
Umar bin Khatab berkata “Aku tahu bahwa kau hanyalah batu, kalaulah bukan karena aku melihat kekasihku Nabi SAW menciummu dan menyentuhmu, maka aku tidak akan menyentuhmu atau menciummu”
Allah memerintahkan kita untuk Thawaf mengelilingi Ka’bah dan Dia pula yang telah memerintahkan untuk mencium Hajar Aswad. Rasulullah juga melakukan itu semua, dan tentu saja apa yang dilakukan oleh beliau pastilah berasal dari Allah, sebagaimana yang terdapat dalam firmanNya :


“Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (QS. An-Najm : 53) “

Penelitian lainnya mengungkapkan bahwa batu Hajar Aswad merupakan batu tertua di dunia dan juga bisa mengambang di air. Di sebuah musium di negara Inggris, ada tiga buah potongan batu tersebut ( dari Ka’Bah ) dan pihak musium juga mengatakan bahwa bongkahan batu-batu tersebut bukan berasal dari sistem tata surya kita.
Istilah “lubang hitam” pertama kali digunakan oleh ahli fisika Amerika Serikat, John Archibald Wheeler pada 1968. Wheeler memberi nama demikian karena lubang hitam tidak dapat dilihat, karena cahaya turut tertarik ke dalam nya sehingga kawasan di sekitar nya menjadi gelap.
Cara Kerjanya : Massa dari lubang hitam terus bertambah dengan cara menangkap semua materi didekatnya. Semua materi tidak bisa lari dari jeratan lubang hitam jika melintas terlalu dekat. Jadi obyek yang tidak bisa menjaga jarak yang aman dari lubang hitam akan tersedot. Berlainan dengan reputasi yang disandangnya saat ini yang menyatakan bahwa lubang hitam dapat menyedot apa saja disekitarnya, lubang hitam tidak dapat menyedot material yang jaraknya sangat jauh dari dirinya. dia hanya bisa menarik materi yang lewat sangat dekat dengannya.
Hajar Aswad berasal dari surga. Batu ini pula yang menjadi fondasi pertama bangunan Ka’bah, dan ia menghitam akibat banyaknya dosa manusia yang melekat disana pada saat mereka melakukan pertaubatan. Tidakkah orang yang beriman merasa malu, jika hati mereka menghitam akibat dosa yang telah dilakukan. Rasulullah bersabda “Ketika Hajar Aswad turun, keadaannya masih putih, lebih putih dari susu, lalu ia menjadi hitam akibat dosa-dosa anak Adam ( Jami al-Tirmidzi al-Hajj (877) “
Jadi berdasarkan Hadist tersebut Hajjar Aswad menyerap dosa-dosa manusia yang pernah menyentuhnya dan akan menjadi saksi di akhirat nantinya. Hal ini memiliki kesamaan sifat dari Black Hole di Alam Semesta.



“Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al Quraan itu adalah benar. Tiadakah cukup bahwa sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?”. (QS. Fushilat : 53)

Radiasi dari Ka’bah ini tak dapat diketahui tanpa pesawat antariksa abad 20, membuktikan jika Qur’an ialah berasal dari ALLAH, & bukti Qur’an mukjizat sepanjang masa. Kerana banyak ayat yang baru dapat dibuktikan oleh peralatan terakhir, zaman terakhir.



Oleh :soleh hasan wahid











LAMPIRAN




























































































DAFTAR PUSTAKA



http://en.wikipedia.org/wiki/Black_hole
http://id.wikipedia.org/wiki/Lubang_hitam
http://www.eramuslim.com/syariah/quran-sunnah/black-hole-dalam-al-qur-an.htm
http://my-dreamteam.blogspot.com/2007/03/ayat-alquran-tentang-super-massive.html
http://www.mail-archive.com/mencintai-islam@yahoogroups.com/msg05420.html
http://wirausahapesantren.blogspot.com/2010/07/black-hole-dalam-alquran.html
http://www.antaranews.com/berita/1285863483/ilmuwan-mesir-kemajuan-iptek-ungkap-keajaiban-al-quran
http://www.dudung.net/quran-online/indonesia/24ù

Analisis Pengaruh Gayus Terhadap Perpajakan dan syariah

BAB I
Pendahuluan
Membahas korupsi merupakan hal yang menarik,karena di dunia ini korupsi merupakan topik yang sangat populer ,terutama di Negara Indonesia sebagai Negara yang tingkat korupsinya sangat tinggi.Bagaimana dan kenapa hal tersebut terjadi sampai saat ini pun belum ada jawabanya.
Saat ini korupsi di Indonesia telah mengakar menjadi budaya pemimpin-pemimpin Negara,baik pemimpin tingkat daerah maupun tingkat negara .Badan-badan resmi Negara tidak satu pun yang terlepas dari oknum-oknum yang korup.Bahkan semakin lama, korupsi di Indonesia semakin merajalela dan pelakunya pun tidak pernah merasa jera.karena sanksi yang di berikan oleh Negara sangat ringan,bahkan Negara memuliakan para tersangka korup dengan adanya penjara yang fasilitasnya seperti hotel berbintang.
Dewasa ini, kasus korup yang hangat-hangatnya di bicarakan adalah kasus mengenai gayus.Makelar pajak ini, sampai saat ini belum juga di kenai sanksi hukum.Hal ini menunjukkan lemahnya pelaksanaan hukum di Negara Indonesia,terutama bagi para tersangka yang notabenenya pernah menjabat dalam intitusi Negara.Hukum di Indonesia layaknya sebilah pisau yang terbalik,dimana keadaan hukum saat ini tajam kebawah,namun tumpul di atasnya.
Sebagai warga Negara dari Negara yang menganut sitem demokrasi,perlunya kita untuk ikut serta dalam menyikapi kasus tersebut, yaitu dengan menggali aspek-aspek yang berkaiatan dengan kasus tersebut,baik dari segi sebab atau akibatnya.
Kasus ini identik dengan sistem perpajakan Indonesia, karena memang di lakukan oleh seorang pegawai Ditjen pajak tingkat IIIA.Untuk itu, makalah ini menyajikan sebuah analisis mengenai kasus gayus dan pengaruhnya dengan perpajakan.Selain itu sebagai Negara yang menganut asas pancasila,dan juga Negara yang hampir seluruh penduduknya beragama Islam makalah juga mencoba menganalisis kasus gayus di lihat dari segi bisnis syariah,yang merupakan bisnis yang mulai di kembangkan di seluruh dunia.



Rumusan masalah
1.Aspek-aspek dasar kasus Gayus
2.Kondisi perpajakan setelah adanya kasus Gayus
3. Kasus Gayus bedasarkan pandangan Syariah
Tujuan
1.Memahami perkembangan kasus Gayus
2.Mampu menganalisis kondisi perpajakan Indonesia
3.Mampu memberikan konstribusi terhadap perkembangan Bisnis Syariah di Indonesia










BAB II
Pembahasan
1.Perkembagan Kasus Gayus
A.Sepuluh Kejanggalan Kasus Gayus
Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Indonesian Corrupt Wacth (ICW) ditemukan setidaknya sepuluh kejanggalan mengenai penanganan kasus gayus :
1.Gayus dijerat bukan pada kasus utama(main case) kepemilikan rekening 28 milyar,namun pada kasus PT SAT dengan kerugian negara Rp 570.952.000.Berdasarkan analisia ICW,pemilihan kasus PT SAT diduga scenario kepolisian dan kejaksaan Agung untuk menghindari simpul besar kasus makelar pajak yang diduga menjerat para petinggi di institusi kepolisian dan kejaksaan Agung.Kasus PT SAT amat jauh keterkaitanya dengan kasus Gayus yakni kepemilikan rekening Rp 28 M.
2. Polisi menyita save deposit milik Gayus Tambunan sebesar Rp 75 M . Namun hingga saat ini, kelanjutan pemeriksaan atas rekening lain milik Gayus tidak jelas. Polisi terkesan amat tertutup atas rekening yang secara nominal jauh lebih besar.
3. Kepolisian masih belum memproses secara hukum tiga perusahaan ( KPC, Arutmin dan Bumi Resource). Padahal Gayus di persidangan, telah mengakui menerima 3 juta dolar AS dari hasil membereskan masalah pajak tiga perusahaan tersebut. Menurut ICW, belum cukupya alat bukti guna memproses hukum tiga perusahaan tersebut adalah alasan yang mengada-ada.

4. Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini sudah divonis bersalah. Namun, petinggi Kepolisian yang pernah disebut-sebut keterlibatannya oleh Gayus seperti Edmon Ilyas, Pambudi Pamungkas, Eko Budi Sampurno, Raja Erizman, belum juga diproses. Pihak kepolisian melokalisir kasus ini hanya sampai kepada perwira menengah dan terkesan melindungi keterlibatan para Perwira Tinggi. Padahal dalam kesaksiaan Gayus, ia mengeluarkan uang sebesar 500 ribu dolar AS yang diserahkan melalui penngacara Gayus, Haposan Hutagalung kepada Perwira Tinggi Kepolisian agar pemblokiran rekening uang dibuka.
5. Kepolisian menetapkan Gayus Tambunan, Humala Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manulung sebagai tersangka kasus pajak PT SAT. Namun, atasan Gayus yang sesunggunya memiliki tanggungjawab lebih besar tidak dijerat oleh Kepolisian. Selain tiga nama tersangka tersebut, dalam SK Direktorat Jenderal Pajak No: KEP-036/PJ.01/UP.53/2007 tentang Petugas Penelaah Keberatan PT SAT paling tidak ada dua nama yang seharusnya bertanggungjawab, yakni: Kepala Sub Direktorat Pengurangan dan Keberatan, Johny Marihot Tobing dan Direktur Keberatan dan Banding, Bambang Heru Ismiarso.
6. Pada tanggal 10 Juni 2010, Mabes Polri menetapkan Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang sebagai tersangka dugaan peyuapan dalam kasus penggelapan pajak yang dilakukan Gayus Tambunan. Namun, tiba-tiba status Cirus berubah menjadi saksi. Perubahan status ini dicurigai sebagai bentuk kompromi antarpenegak hukum untuk menjerat pihak-pihak yang sebenarnya diduga terlibat.
7. Kajaksaan Agung melaporkan jaksa Cirus ke Kepolisian terkait bocornya rencana penuntutan (rentut), bukan karena kasus dugaan suap Rp 5 miliar dan penghilangan pasal korupsi serta pasal pencucian uang dalam dakwaan pada kasus sebelumnya. Langkah ini diduga sebagai siasat untuk melokalisir permasalahan dan “mengorbankan” Cirus seorang diri.
8. Direktorat Jenderal Pajak terkesan enggan memeriksa ulang pajak perusahaan yang diduga pernah menyuap Gayus karena belasan menunggu novum (bukti) baru. ICW menilai alasan Ditjen Pajak mengada-ada. Pernyataan Gayus perihal uang sebesar 3 juta dolar AS yang diperoleh dari perusahaan KPC, Arutmin dan Bumi Resource bisa dijadikan sebuah alat bukti karena disampaikan di dalam persidangan.
9. Gayus keluar dari Mako Brimob dan pelesiran ke Bali dengan menggunakan identitas palsu. Kepergian Gayus ke Bali setidaknya menunjukkan dua hal: Pertama, institusi ini tidak serius untuk mengungkap kasus Gayus hingga tuntas sampai kepada dalang sesungguhnya. Yang ada justru penegak hukum dengan begitu mudahnya untuk disuap. Selain itu, kepolisian bekum tuntas untuk mencari persembunyian harta Gayus. konsekuesinya ia dengan begitu mudah bisa menyogok aparat penegak hukum. Kedua, Gayus memiliki posisi tawar kuat kepada pihak-pihak yang pernah menerima suap atau menerima servis selama ia menjadi pegawai pajak.
10. Polri menolak kasus Gayus diambil alih oleh KPK. Padahal kepolisian terlihat tidak serius menangani kasus ini. Yang terjadi justru kepolisian melokalisir kasus ini pada pada perwira menengah saja, melindungi petinggi kepolisian, hingga kejadian terbaru yakni aksi pelesiran Gayus
B.Pandangan-pandangan Mengenai Kasus Gayus
Setelah mencuatnya kasus Gayus ke publik,berbagai pendapat mengenai kasus tersebut bermuncullan sebagai sebuah apresiasi masyarakat tentang kondisi pemerintahan di Indonesia,di antara pendapat-pendapat tersebut adalah sebagi berikut :
1.Kasus ini menjadi sebuah ironi ditengah program reformasi remunerasi yang digalakkan Dapartemen Keuangan. Anggapan bahwa reformasi renumerasi akan menyelesaikan permasalah birokrasi agaknya keliru. Dengan masih terbukanya kesempatan untuk melakukan tindakan koruptif, sebagus apapun program reformasi renumerasi yang diterapkan tidak akan bisa menghalau bandit-bandit pajak beroperasi. Reformasi renumerasi hanya menjadi sebuah pemborosan anggaran ketika sistem masih memberikan peluang bagi bandit pajak untuk “bermain”.
2.Menurut Mahfud, kasus Gayus belum semua ditangani oleh kepolisian. Saat ini, hanya dua yang terlihat jelas, yakni kasus penyuapan terhadap jaksa, hakim dan polisi. Lalu kasus terbaru adalah penyuapan terhadap Karutan Mako Brimob Kompol Iwan Siswanto. Untuk kasus yang berhubungan dengan perpajakan dan suap yang diterima Gayus, Mahfud menilai masih bisa ditangani KPK. Satgas anti-mafia hukum juga bisa mendorong KPK agar mau menangani kasus yang menghebohkan ini. Jika terbukti, Gayus bisa dimiskinkan. "Kalau sudah ditangani KPK dan terbukti menerima suap, bisa disita semua hartanya. Dilacak semua asetnya dan dibekukan. Itu yang saya maksud pemiskinan," tegasnya.
3. Kasus ini kembali mencuat sebagai dugaan makelar kasus yang dilontarkan Susno Duadji. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) itu menuding kasus Gayus sengaja tak dilanjutkan setelah barang bukti uang yang sempat diblokir dalam rekening Gayus dibagi-bagi oleh penyidik.
2.Korelasi Kasus Gayus Terhadap perpajakan dan Bisnis Syariah
Sebelum menganalisis pengaruh kasus Gayus terhadap perpajakan di Indonesia hal yang harus dipahami terlebih dahulu adalah mengenai makna,perkembangan,dan juga sistem perpajakan di Indonesia yaitu sebagai berikut :
a).Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Didalam pajak terdapat unsur pokok pajak yang terdiri dari :
1.Iuran / pungutan
2.Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3.Pajak dapat dipaksakan
4.Tidak menerima kontra prestasi
5.Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
b). Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.
Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien
Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
1.Dampak Kasus Gayus Terhadap Perpajakan
Terkuakanya kasus Gayus tidak hanya menimbulkan masalah terhadap pribadi Gayus sendiri.Kasus ini juga berimplikasi terhadap berbagai bidang di Negara ini terutama tehadap dijten perpajakan sendiri,namun selain pengaruh yang bersifat negatife,kasus ini juga memilki pengaruh positif terhadap perpajakan,pengaruh-pengaruh tersebut sebagai berikut :
a).Pengaruh negatif
1.masyarakat Indonesia kehilangan kepercayaan terhadap kepolisian kita, dengan terbukti bebasnya keluar masuk Gayus sebanyak 69 kali, ini menunjukkan kinerja kepolisian kita sangat buruk.
2.Mencuatnya gejala markus pajak tentu membuat geram banyak kalangan,khususnya mereka yang selama ini mengaku taat pajak. Bahkan sampai muncul gerakan untuk memboikot pajak alias menolak untuk membayar pajak melalui jejaring dunia maya atau internet, facebook(Antaranews.com, 29/3/2010).
3.Munculnya pemahaman “ Indonesia tanpa pajak akan sejahtera”.
b).pengaruh positif
1.kasus Gayus memberikan dampak cukup besar terhadap perubahan di tubuh Ditjen Pajak. Begitu juga dengan adanya kasus ini menjadi pelajaran untuk semua elemen untuk aktif dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem perpajakan di Indonesia. Semoga dengan adanya kasus ini bisa membawa perubahan untuk Indonesia yang lebih baik.
2.Menarik kesadaran masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan korupsi.dan juga untuk ikut serta dalam pengendalian perpajakan di Indonesia
3.Munculnya berbagai usulan menenai sitem perpajakkan diantaranya Ditjen Pajak dibuat sebagai badan tersendiri yang langsung bertanggung jawab kepada presiden, sehingga bisa sangat jelas dalam pola penanganan bila terjadinya kasus terhadap Ditjen Pajak. Selain itu juga ada yang berpendapat bahwa perlunya revisi UU Pengadilan Pajak yang merupakan bagian dari upaya menata peraturan payung hukum perpajakan, hal ini dikarenakan payung hukum perpajakan yang ada sekarang belum bisa menyelesaikan kasus yang terjadi. terhadap Ditjen Pajak.




3. Pandangan Islam Terhadap Kasus Gayus
mafia pajak yang dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan, tampaknya masih akan terus bergulir ke mana-mana. Apalagi Gayus mengaku bahwa ia hanyalah makelar kasus (markus) pajak kelas teri. Menurut Kordinator Transparency International Indonesia (TII), Teten Masduki, "Pengakuan Gayus menguatkan indikasi bahwa apa yang ia lakukan memang hal yang lumrah dilakukan para pegawai pajak." (Metronews.com, 27/3/2010).
Dalam Kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm, Syaikh Taqiyuddin an-Nahbani (2004: 232) menjelaskan bahwa dalam Islam, negara (Khilafah) bisa memperoleh sumber-sumber penerimaan negara yang bersifat tetap yaitu dari: harta fa’i, ghanîmah, kharaj dan jizyah; harta milik umum; harta milik negara; ‘usyr; khumus rikâz; barang tambang; dan zakat.
Dengan seluruh sumber di atas, negara pada dasarnya akan mampu membiayai dirinya dalam rangka mensejahterakan rakyatnya. Dengan demikian, dalam keadaan normal, pajak (dharîbah) sesungguhnya tidak diperlukan. Dalam negara Khilafah, pajak hanya dipungut sewaktu-waktu, yaitu saat kas negara benar-benar defisit. Itu pun hanya dipungut dari kaum Muslim yang kaya saja, tidak berlaku secara umum atas seluruh warga negara. Dalam hal ini, Khilafah tidak akan pernah memungut pajak secara rutin, apalagi menjadikannya sumber utama penerimaan negara (An-Nabhani, 2004: 238).
Hal ini tentu mudah dipahami karena begitu melimpahnya penerimaan negara. Sekadar contoh: jika sumberdaya alam (SDA) yang melimpah-ruah di negeri ini dikelola Pemerintah secara syariah, tentu hasilnya lebih dari cukup untuk mensejahterakan rakyat. Sayang, pengolaan SDA oleh Pemerintah menggunakan cara-cara kapitalis, antara lain dengan menyerahkan kepemilikannya (bukan sekadar pengelolaannya) kepada pihak lain melalui mekanisme Penanaman Modal Asing (PMA) dan privatisasi (penjualan kepada swasta/asing). Ini jelas bertentangan dengan pandangan syariah Islam yang menyatakan bahwa SDA yang jumlahnya tak terbatas termasuk milik umum. Hal ini berdasarkan hukum yang digali dari hadis Rasulullah saw.:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ: فِي الْكَلإَِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
Manusia bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: hutan, air dan energi (HR Abu Dawud dan Ibn Majah).
Akibat SDA negeri ini banyak dikuasai swasta/asing, hasilnya sebagian besar tentu hanya dinikmati oleh mereka. Pemerintah hanya memperoleh sedikit royalti plus deviden dan pajaknya yang tentu jumlahnya sangat kecil. Di sektor tambang seperti emas, misalnya, penerimaan Pemerintah dari pembayaran pajak PT Freeport yang menguasai tambang emas di Bumi Papua pada tahun 2009 hanya Rp 13 triliun, plus royalti hanya US$ 128 juta dan dividen sebesar US$ 213 juta. Padahal PT Freeport Indonesia (PTFI) sendiri meraup laba bersih pada 2009 sebesar US$ 2,33 miliar atau setara dengan Rp 22,1 triliun (Inilah.com, 2/12/2009). Itu pun yang dilaporkan secara resmi. Sebab, pada dasarnya kita tidak tahu berapa persis hasil dari emas Papua itu.
sekitar Rp 120,5 triliun. Itu tentu hanya sebagian kecilnya. Yang mendapatkan Di sektor migas, penerimaan negara juga kecil. Tahun 2010 ini penerimaan migas hanya ditargetkan porsi terbesar adalah pihak asing. Pasalnya, menurut Hendri Saparani, PhD, 90% kekayaan migas negeri ini memang sudah berada dalam cengkeraman pihak asing.
Tentu, itu belum termasuk hasil-hasil dari kekayaan barang tambang yang lain (batubara, perak, tembaga, nikel, besi, dll) yang juga melimpah-ruah. Sayang, dalam tahun 2010 ini, misalnya, Pemerintah hanya menargetkan penerimaan sebesar Rp 8,2 triliun dari pertambangan umum. Lagi-lagi, porsi terbesar pastinya dinikmati oleh perusahaan-perusahaan asing yang juga banyak menguasai pertambangan di negeri ini.
Belum lagi jika negara memperhitungkan hasil laut, hasil hutan dan sebagainya yang selama ini belum tergarap secara optimal.Karena itu, negeri ini sesungguhnya tidak memerlukan pajak untuk membiayai dirinya. Sebab, dari hasil-hasil SDA saja (jika sepenuhnya dimiliki/dikuasai negara), kas negara akan lebih dari cukup untuk mensejahterakan rakyatnya.
4.Pentingnya Mengelola Negara dengan Syariah
Jelas, dari secuil paparan di atas, semakin penting untuk mengatur negara ini dengan syariah Islam, termasuk dalam pengaturan ekonomi dan keuangan negara. Tentu amat penting pula kaum Muslim segara mewujudkan institusi penegaknya, yakni Khilafah Islam, yang memang merupakan satu-satunya institusi yang bisa menegakkan syariah Islam di tengah-tengah manusia. Hanya dengan penegakkan syariahlah—yang sekaligus merupakan wujud ketakwaan kita kepada Allah SWT—kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Hanya dengan ketakwaan kepada-Nya kaum Muslim akan menuai keberkahan-Nya, dari langit dan bumi, sebagaimana firman-Nya:
]وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالأرْضِ[
Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi (QS al-A'raf [7]: 96).

Daftar Pustaka
1. http://www.suarasurabaya.net/v05/kelanakota/?id=7ce6e489da839e151cb45c8c50b06c68201085325
2. http://www.perkembangan-pajak-di-indonesia.html
3. http://www.Gayus-Harus-Dihukum-Berat-dan-Dimiskinkan-berita6537.html
4. http://wwwgayus.htm
5. http://www.suarasurabaya.net%20-%20Presiden%20%20%20Pendapat%20Masyarakat%20Soal%20GAYUS%20Pertanda%20Baik.htm
6. http://www.dampak+kasus+gayus.html
7. http://www.Pojok%20Kafe.htm
8. http://www.konferensi-internasional-anti-korupsi.html
9. http://www.%E2%80%9CSTRATEGI%20OPTIMALISASI%20PERAN%20BMT%20SEBAGAI%20PENGGERAK%20SEKTOR%20USAHA%20MIKRO%E2%80%9D%20%C2%AB%20Khaerul21%E2%80%B2s%20Blog.htm
10. http://www.gayus%20php.htm
11. http://www.coretan%20biasa%20%28tomi%29%20%C2%BB%20Blog%20Archive%20%C2%BB%20Gayus%20%E2%80%98Pahlawan%E2%80%99%20Pajak%20Indonesia.htm

kajian kloning

BAB I
PENDAHULUAN




Dalam mempelajari disiplin ilmu tertentu diperlukan adanya pemahaman tentang berbagai aspek yang menjadi subtansi dari ilmu tersebut.Begitu juga dalam mempelajari Ilmu Alamiah Dasar. sebelum memahami tentang konsep-konsep yang ada,hal yang perlu dipelajari dan dipahami terlebih dahulu adalah tentang ruang lingkup Alamiah Dasar sendiri.
Terdapat tiga aspek yang menjadi ruang lingkup dari Alamiah Dasar yaitu kimia,biologi,dan fisika.Aspek-aspek tersebut masih terbagi lagi menjadi beberapa bidang Iptek yang berdiri sendiri, aspek-aspek tersebut merupakan materi dasar sebagai acuan dasar untuk memahami ruang lingkup Alamiah Dasar.
Dalam referensi-referensi yang dijadikan sebagai acuan dasar dalam pengajaran Ilmu Alamiah Dasar saat ini.pembahasan mengenai ruang lingkup Ilmu Alamiah Dasar dirasa kurang memadai karena tidak mencangkup keseluruhan subtansi Alamiah Dasar sendiri seperti yang tersebut diatas,Hal-hal yang dibahas terlalu spesifik sehingga membuat pelajar tidak memiliki pemahaman secara detail,hal ini akan membuat kurang berkembangnya kekuatan nalar dalam diri pelajar.
Berangkat dari keinginan memahami ruang linkup Ilmu Alamiah Dasar ,dan juga memfasilitasi salah satu sifat unik dari manusia yaitu rasa ingin tahu, dalam makalah ini akan dibahas tentang sebuah penemuan bioteknologi yang memiliki keterkaitan erat dengan salah satu aspek yang telah tersebut diatas dan merupakan salah satu penemuan yang sedang hangat dikaji oleh para ilmuan yaitu tentang pengabungan gen atau sering disebut kloning, dengan harapan mampu mengantarkan pelajar dalam memahami Alamiah Dasar dan juga mampu meningkatkan kemampuan nalar dalam diri pelajar.




BAB II
PEMBAHASAN




A.Lahirnya Kloning Gen
Kira-kira satu abad yang lalu Gregor Mandel merumuskan aturan-aturan untuk menerangkan pewarisan sifat-sifat biologis.Sifat-sifat organisme yang dapat diwariskan diatur oleh satu faktor yang disebut gen,yaitu suatu partikel yang berada di dalam sel tepatnya kromosom.
Gen menjadi dasar dalam pengembangan penelitian genetika meliputi pengembangan gan,menganalisis posisi gen dalam kromosom.
Hasil penelitian telah berkembang baik dengan diketahuinya DNA sebagai material genetik beserta strukturnya,kode-kode genetik serta proses transkripsi dan tranlasi dapat dijabarkan.
Suatu penelitian yang merupakan revolusi dalam Biologi modern adalah setelah munculnya metode teknologi DNA rekombinasi atau rekayasa genetika yang intinya adalah klonig gen yaitu suatu prosedur untuk memperolah replika yang menyamai sel atau organisme tunggal.
Seiring dengan hal itu penelitian genetika kembali maju dengan pesatnya sekitar tahun 1971 sampai 1973, sehingga dapat disebut revolusi dalam ilmu biologi modern. Suatu metode yang sama sekali baru di kembangkan. Sehingga memungkinkan eksperimen yang sebelumya tidak mungkin dilakukan akhirnya dilaksanakan dan gena itu sendiri adalah suatu partikel yang berada dalam sel.1 Kloning merupakan prestasi besar dan menjadi berita spektakuler sejak kemunculannya pada akhir abad yang lalu sehingga sampai sekarang menjadi topik yang sangat menarik untuk di bicarakan dalam tulisan-tulisan maupun pertemuan. Berbagai sudut pandang digunakan untuk melihat permasalahan kloning. Dari sudut pandang biologi, medis, hukum dan moral, ini semua menggambarkan betapa kloning akan memiliki dampak yang sangat besar bagi masa depan peradaban karena kemampuan manusia untuk melakukan rekayasa genetika yang radikal terhadap perjalanan hidup manusia. Melalui rekayasa genetika (kloning manusia) telah memunculkan berbagai problem, pertanyaan-pertanyaan etis, serta tingkat kekhawatiran manusia yang sangat mencemaskan terhadap seluruh perkembangannya. Upaya penerapan kloning pada manusia telah menimbulkan reaksi pro dan kontra dari berbagai kalangan dan berbagai pandangan yang dikeluarkan sama-sama memiliki argumen yang cukup kuat. Sehingga kloning pada manusia benar-benar dalam posisi yang sangat dilematis dan bagaimanakah Islam menjawab permasalahan ini.



B.Pengertian Kloning
Istilah kloning atau klonasi berasal dari kata clone (bahasa Greek) atau klona, yang secara harfiah berarti potongan atau pangkasan tanaman. Dalam hal ini tanam-tanaman baru yang persis sama dengan tanaman induk dihasilkan lewat penanaman potongan tanaman yang diambil dari suatu pertemuan tanaman jantan dan betina. Melihat asal bahasa yang digunakan, dapat dimengerti bahwa praktek perbanyakan tanaman lewat penampangan potongan/pangkasan tanaman telah lama dikenal manusia. Karena tidak adanya keterlibatan jenis kelamin, maka yang dimaksud dengan klonasi adalah suatu metode atau cara perbanyakan makhluk hidup (atau reproduksi) secara aseksual. Hasil perbanyakan lewat cara semacam ini disebut klonus/klona, yang dapat diartikan sebagai individu atau organisme yang dimiliki genotipus yang identik.
bersifat identik yang direplikasi dari satu gen yang dimasukan dalam sel inang Kloning dalam biologi adalah proses menghasilkan individu-individu dari jenis yang sama (populasi) yang identik secara genetik. Kloning merupakan proses reproduksi aseksual yang biasa terjadi di alam dan dialami oleh banyak bakteria, serangga, atau tumbuhan. Dalam bioteknologi, kloning merujuk pada berbagai usaha-usaha yang dilakukan manusia untuk menghasilkan salinan berkas DNA atau gen, sel, atau organisme. Arti lain kloning digunakan pula di luar ilmu-ilmu hayati.

C.Langkah-langkah Dasar Kloning
Ada beberapa langkah dasar cloning gen yaitu sebagai berikut :
1.Suatu fragmen DNA yang mengandung gen yang akan diklon diinsersikan pada molekul DNA sirkular yang disebut sector untuk menghasilkan chiomera atau molekul DNA rekombiner
2.Vektor bertindak sebagai wahana yang membawa gen masuk kedalam sel tuan rumah yang biasanya berupa bakteri,walaupn sel-sel jenis lain dapat digunakan
3.didalam sel tuan rumah.vektor mengadakan replikasi banyak kopi atau keturunan identik,baik vektornya sendiri atau gen yang dibawanya
4.ketika sel tuan rumah membelah kopi molekul DNA rekombinasi diwariskan pada progeni dan terjadi replikasi vector selanjutnya
5.Setelah terjadi sejumblah besar pembelahan sel ,maka dihasilkan koloni atau klon sel tuan rumah yang identik
Tiap-tiap sel dalam cloning menagandung satu kopi atau lebih molekul DNA rekombinasi dengan demikian bahwa gen yang dibawa oleh molekul rekombinasi telah diklon.
D.Wahana dan Ketrampilan Dasar Kloning Gen
Komponen penting dalam eksperimen kloning gen adalah wahana yang membawa gen masuk dalam sel tuan rumah dan bertanggung jawab atas replikasinya.Untuk dapat bertindak sebagai wahana,suatu molekul DNA harus mampu memasuki sel tuan rumah serta dapat mengadakan replikasi untuk menghasilkan kopi dalam jumlah besar.
Dua jenis molekul DNA alamiah yang memenuhi persyaratan tersebut adalah :
1. Plasmid,merupakan molekul DNA sirkuler yang terdapat pada bakteri dan berbagai organisme lain.Plasmid dapat melakukan replikasi dengan tidak bergantung pada kromosom sel tuan rumah.
2. Kromosom virus,terutama Bakteriofeg,yaitu virus yang harus menginfeksi bakteri,pada waktu infeksi molekul DNA Bakteriofeg diinfeksikan ke dalam sel tuan rumah,dan kemudian DNA mengalmi repllikasi.
Molekul DNA Plasmid dan Bakteriofeg memilkik sifat-sifat dasar yang diteneukan sebagai wahana kloning,namun sifat ini tidak berguna tanpa adanya eksperimen untuk memanipulasi molekul DNA di laboratorium.ketrampilan dasar untuk melakukan kloning secara sederhana adalah :
1. Preperasi sampel DNA murni
2. Pemotongan DNA murni
3. Analisi ukuran fragmen DNA
4. Penggolongan molekul DNA
5. Memasukan molekul DNA kedalam sel tuan rumah
6. Identifikasi sel yang mengandung molekul DNA rekombinasi
E. Manfaat Kloning
Teknologi kloning diharapkan dapat memberi manfaat kepada manusia, khususnya di bidang medis. Beberapa di antara keuntungan terapeutik dari teknologi kloning dapat diringkas sebagai berikut:
– Kloning manusia memungkinkan banyak pasangan tidak subur untuk mendapatkan anak.
– Organ manusia dapat dikloning secara selektif untuk dimanfaatkan sebagai organ pengganti bagi pemilik sel organ itu sendiri, sehingga dapat meminimalisir risiko penolakan.
– Sel-sel dapat dikloning dan diregenerasi untuk menggantikan jaringan-jaringan tubuh yang rusak, misalnya urat syaraf dan jaringan otot. kemungkinan bahwa kelak manusia dapat mengganti jaringan tubuhnya yang terkena penyakit dengan jaringan tubuh embrio hasil kloning, atau mengganti organ tubuhnya yang rusak dengan organ tubuh manusia hasil kloning. Di kemudian hari akan ada kemungkinan tumbuh pasar jual-beli embrio dan sel-sel hasil kloning.
– Teknologi kloning memungkinkan para ilmuan medis untuk menghidupkan dan mematikan sel-sel. Dengan demikian, teknologi ini dapat digunakan untuk mengatasi kanker. Di samping itu, ada sebuah optimisme bahwa kelak kita dapat menghambat proses penuaan berkat apa yang kita pelajari dari kloning.
– Teknologi kloning memungkinkan dilakukan pengujian dan penyembuhan penyakit-penyakit keturunan. Dengan teknologi kloning, kelak dapat membantu manusia dalam menemukan obat kanker, menghentikan serangan jantung, dan membuat tulang, lemak, jaringan penyambung, atau tulang rawan yang cocok dengan tubuh pasien untuk tujuan bedah penyembuhan dan bedah kecantikan.



F. Dampak Kloning
Perdebatan tentang kloning dikalangan ilmuwan barat terus terjadi, bahkan dalam hal kloning binatang sekalipun, apalagi dalam hal kloning manusia. Kelompok kontra kloning diwakili oleh George Annos (seorang pengacara kesehatan di universitas Boston) dan pdt. Russel E. Saltzman (pendeta gereja lutheran). menurut George Annos, kloning akan memiliki dampak buruk bagi kehidupan, antara lain :
• merusak peradaban manusia.
• memperlakukan manusia sebagai objek.
• Jika kloning dilakukan manusia seolah seperti barang mekanis yang bisa dicetak semaunya oleh pemilik modal. Hal ini akan mereduksi nilai-nilai kemanusiaan yang dimiliki oleh manusia hasil kloning.
• kloning akan menimbulkan perasaan dominasi dari suatu kelompok tertentu terhadap kelompok lain. Kloning biasanya dilakukan pada manusia unggulan yang memiliki keistimewaan dibidang tertentu. Tidak mungkin kloning dilakukan pada manusia awam yang tidak memiliki keistimewaan. Misalnya kloning Einstein, kloning Beethoven maupun tokoh-tokoh yang lain. Hal ini akan menimbulkan perasaan dominasi oleh manusia hasil kloning tersebut sehingga bukan suatu kemustahilan ketika manusia hasil kloning malah menguasai manusia sebenarnya karena keunggulan mereka dalam berbagai bidang.
G. Kajian Kloning Dalam Islam
Permasalahan kloning adalah merupakan kejadian kontemporer (kekinian). Dalam kajian literatur klasik belum pernah persoalan kloning dibahas oleh para ulama. Oleh karenanya, rujukan yang penulis kemukakan berkenaan dengan masalah kloning ini adalah menurut beberapa pandangan ulama kontemporer.
ulama mengkaji kloning dalam pandangan hukum Islam bermula dari ayat berikut:
… فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي اْلأَرْحَامِ مَا نَشَاءُ … (الحج: 5).
“… Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki …” (QS. 22/al-Hajj: 5).
Abul Fadl Mohsin Ebrahim berpendapat dengan mengutip ayat di atas, bahwa ayat tersebut menampakkan paradigma al-Qur’an tentang penciptan manusia mencegah tindakan-tindakan yang mengarah pada kloning. Dari awal kehidupan hingga saat kematian, semuanya adalah tindakan Tuhan. Segala bentuk peniruan atas tindakan-Nya dianggap sebagai perbuatan yang melampaui batas.
Selanjutnya, ia mengutip ayat lain yang berkaitan dengan munculnya prestasi ilmiah atas kloning manusia, apakah akan merusak keimanan kepada Allah SWT sebagai Pencipta? Abul Fadl menyatakan “tidak”, berdasarkan pada pernyataan al-Qur’an bahwa Allah SWT telah menciptakan Nabi Adam As. tanpa ayah dan ibu, dan Nabi ‘Isa As. tanpa ayah, sebagai berikut:
إِنَّ مَثَلَ عِيسَى عِنْدَ اللهِ كَمَثَلِ ءَادَمَ خَلَقَهُ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ (ال عمران: 59).
“Sesungguhnya misal (penciptaan) `Isa di sisi Allah, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: “Jadilah” (seorang manusia), maka jadilah dia” (QS. 3/Ali ‘Imran: 59).
Pada ayat yang lain juga dikemukakan:
إِذْ قَالَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَامَرْيَمُ إِنَّ اللهَ يُبَشِّرُكِ بِكَلِمَةٍ مِنْهُ اسْمُهُ الْمَسِيحُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ وَجِيهًا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمِنَ الْمُقَرَّبِينَ. وَيُكَلِّمُ النَّاسَ فِي الْمَهْدِ وَكَهْلاً وَمِنَ الصَّالِحِينَ. قَالَتْ رَبِّ أَنَّى يَكُونُ لِي وَلَدٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ قَالَ كَذَلِكِ اللهُ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ إِذَا قَضَى أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ (ال عمران: 45- 47).
“(Ingatlah), ketika Malaikat berkata: “Hai Maryam, sesungguhnya Allah menggembirakan kamu (dengan kelahiran seorang putera yang diciptakan) dengan kalimat (yang datang) daripada-Nya, namanya al-Masih `Isa putera Maryam, seorang terkemuka di dunia dan di akhirat dan termasuk orang-orang yang didekatkan (kepada Allah), dan dia berbicara dengan manusia dalam buaian dan ketika sudah dewasa dan dia termasuk di antara orang-orang yang saleh. Maryam berkata: “Ya Tuhanku, betapa mungkin aku mempunyai anak, padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang laki-lakipun”. Allah berfirman (dengan perantaraan Jibril): “Demikianlah Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Apabila Allah berkehendak menetapkan sesuatu, maka Allah hanya cukup berkata kepadanya: “Jadilah”, lalu jadilah dia” (QS. 3/Ali ‘Imran: 45-47).
Hal yang sangat jelas dalam kutipan ayat-ayat di atas adalah bahwa segala sesuatu terjadi menurut kehendak Allah. Namun, kendati Allah menciptakan sistem sebab-akibat di alam semesta ini, kita tidak boleh lupa bahwa Dia juga telah menetapkan pengecualian-pengecualian bagi sistem umum tersebut, seperti pada kasus penciptaan Adam As. dan ‘Isa As. Jika kloning manusia benar-benar menjadi kenyataan, maka itu adalah atas kehendak Allah SWT. Semua itu, jika manipulasi bioteknologi ini berhasil dilakukan, maka hal itu sama sekali tidak mengurangi keimanan kita kepada Allah SWT sebagai Pencipta, karena bahan-bahan utama yang digunakan, yakni sel somatis dan sel telur yang belum dibuahi adalah benda ciptaan Allah SWT.
Islam mengakui hubungan suami isteri melalui perkawinan sebagai landasan bagi pembentukan masyarakat yang diatur berdasarkan tuntunan Tuhan. Anak-anak yang lahir dalam ikatan perkawinan membawa komponen-komponen genetis dari kedua orang tuanya, dan kombinasi genetis inilah yang memberi mereka identitas. Karena itu, kegelisahan umat Islam dalam hal ini adalah bahwa replikasi genetis semacam ini akan berakibat negatif pada hubungan suami-isteri dan hubungan anak-orang tua, dan akan berujung pada kehancuran institusi keluarga Islam. Lebih jauh, kloning manusia akan merenggut anak-anak dari akar (nenek moyang) mereka serta merusak aturan hukum Islam tentang waris yang didasarkan pada pertalian darah.
Berikutnya, KH. Ali Yafie dan Dr. Armahaedi Mahzar (Indonesia), Abdul Aziz Sachedina dan Imam Mohamad Mardani (AS) juga mengharamkan, dengan alasan mengandung ancaman bagi kemanusiaan, meruntuhkan institusi perkawinan atau mengakibatkan hancurnya lembaga keluarga, merosotnya nilai manusia, menantang Tuhan, dengan bermain tuhan-tuhanan, kehancuran moral, budaya dan hukum. M. Kuswandi, staf pengajar Fakultas Farmasi UGM Yogyakarta juga berpendapat teknik kloning diharamkan, dengan argumentasi: menghancurkan institusi pernikahan yang mulia (misal: tumbuh suburnya lesbian, tidak perlu laki-laki untuk memproduksi anak), juga akan menghancurkan manusia sendiri (dari sudut evolusi, makhluk yang sesuai dengan environment-nya yang dapat hidup). Dari sudut agama dapat dikaitkan dengan masalah nasab yang menyangkut masalah hak waris dan pernikahan (muhrim atau bukan), bila diingat anak hasil kloning hanya mempunyai DNA dari donor nukleus saja, sehingga walaupun nukleus berasal dari suami (ayah si anak), maka DNA yang ada dalam tubuh anak tidak membawa DNA ibunya. Dia seperti bukan anak ibunya (tak ada hubungan darah, hanya sebagai anak susuan) dan persis bapaknya (haram menikah dengan saudara sepupunya, terlebih saudara sepupunya hasil kloning juga). Selain itu, menyangkut masalah kejiwaan, bila melihat bahwa beberapa kelakuan abnormal seperti kriminalitas, alkoholik dan homoseks disebabkan kelainan kromosan. Demikian pula masalah kejiwaan bagi anak-anak yang diasuh oleh single parent, barangkali akan lebih kompleks masalahnya bagi donor nukleus bukan dari suami dan yang mengandung bukan ibunya.
Sedangkan ulama yang membolehkan melakukan kloning mengemukakan alasan sebagai berikut:
1. Dalam Islam, kita selalu diajarkan untuk menggunakan akal dalam memahami agama.
2. Islam menganjurkan agar kita menuntut ilmu (dalam hadits dinyatakan bahkan sampai ke negri Cina sekalipun).
3. Islam menyampaikan bahwa Allah selalu mengajari dengan ilmu yang belum ia ketahui (lihat QS. 96/al-’Alaq).
4. Allah menyatakan, bahwa manusia tidak akan menguasai ilmu tanpa seizin Allah (lihat ayat Kursi pada QS. 2/al-Baqarah: 255).
Dengan landasan yang demikian itu, seharusnya kita menyadari bahwa penemuan teknologi bayi tabung, rekayasa genetika, dan kemudian kloning adalah juga bagian dari takdir (kehendak) Ilahi, dan dikuasai manusia dengan seizin-Nya. Penolakan terhadap kemajuan teknologi itu justru bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diajarkan dalam Islam.
gan umat Islam yang tidak terburu-buru mengharamkan ataupun membolehkan, namun dilihat dahulu sisi-sisi kemanfaatan dan kemudharatan di dalamnya. Argumentasi yang dikemukakan sebagai berikut:
Perbedaan pendapat di kalangan ulama dan para ilmuan sebenarnya masih bersifat tentative, bahwa argumen para ulama/ilmuan yang menolak aplikasi kloning pada manusia hanya melihatnya dari satu sisi, yakni sisi implikasi praktis atau sisi applied science dari teknik kloning. Wilayah applied science yang mempunyai implikasi sosial praktis sudah barang tentu mempunyai logika tersendiri. Mereka kurang menyentuh sisi pure sciencepure science juga punya dasar pemikiran dan logika tersendiri pula. (ilmu-ilmu dasar) dari teknik kloning, yang bisa berjalan terus di laboratorium baik ada larangan maupun tidak. Wilayah
Dalam mencari batas “keseimbangan” antara kemajuan IPTEK dan Doktrin Agama, pertanyaan yang dapat diajukan adalah sejuh mana para ilmuan, budayawan dan agamawan dapat berlaku adil dalam melihat kedua fenomena yang berbeda misi dan orientasi tersebut? Menekankan satu sisi dengan melupakan atau menganggap tidak adanya sisi yang lain, cepat atau lambat, akan membuat orang “tertipu” dan “kecewa”. Dari situ barangkali perlu dipikirkan format kajian dan telaah yang lebih seimbang, arif, hati-hati untuk menyikapi dan memahami kedua sisi tersebut sekaligus. Sudah tidak zamannya sekarang, jika seseorang ingin menelaah persoalan kloning secara utuh, tetapi tidak memperhatikan kedua sisi tersebut secara sekaligus.
Selanjutnya, ada pula agamawan sekaligus ilmuan menyatakan bahwa tujuan agama menurut penuturan Imam al-Syatibi yang bersifat dharuri ada , yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itulah maka kloning itu kita uji dari sesuai atau tidaknya dengan tujuan agama. Bila sesuai, maka tidak ada keberatannya kloning itu kita restui, tetapi bila bertentangan dengan tujuan-tujuan syara’ tentulah kita cegah agar tidak menimbulkan bencana. Kesimpulan yang diberikan klonasi ovum manusia itu tidak sejalan dengan tujuan agama, memelihara jiwa, akal, keturunan maupun harta, dan di beberapa aspek terlihat pertentangannya.
Untuk menentukan apakah syari’at membenarkan pengambilan manfaat terapeutik dari kloning manusia, kita harus mengevaluasi manfaat vis a vis mudharat dari praktek ini. Dengan berpijak pada kerangka pemikiran ini, maka manfaat dan mudharat terapeutik dari kloning manusia dapat diuraikan sebagai berikut:
• Mengobati penyakit. Teknologi kloning kelak dapat membantu manusia dalam menentukan obat kanker, menghentikan serangan jantung, dan membuat tulang, lemak, jaringan penyambung atau tulang rawan yang cocok dengan tubuh pasien untuk tujuan bedah penyembuhan dan bedah kecantikan. Sekedar melakukan riset kloning manusia dalam rangka menemukan obat atau menyingkap misteri-misteri penyakit yang hingga kini dianggap tidak dapat disembuhkan adalah boleh, bahkan dapat dijustifikasikan pelaksanaan riset-riset seperti ini karena ada sebuah hadits yang menyebutkan: “Untuk setiap penyakit ada obatnya”. Namun, perlu ditegaskan bahwa pengujian tentang ada tidaknya penyakit keturunan pada janin-janin hasil kloning guna menghancurkan janin yang terdeteksi mengandung penyakit tesebut dapat melanggar hak hidup manusia.
• Infertilitas. Kloning manusia memang dapat memecahkan problem ketidaksuburan, tetapi tidak boleh mengabaikan fakta bahwa Ian Wilmut, A.E. Schieneke, J. Mc. Whir, A.J. Kind, dan K.H.S. Campbell harus melakukan 277 kali percobaan sebelum akhirnya berhasil mengkloning “Dolly”. Kloning manusia tentu akan melewati prosedur yang jauh lebih rumit. Pada eksperimen awal untuk menghasilkan sebuah klon yang mampu bertahan hidup akan terjadi banyak sekali keguguran dan kematian. Lebih jauh, dari sekian banyak embrio yang dihasilkan hanya satu embrio, yang akhirnya ditanam ke rahim wanita pengandung sehingga embrio-embrio lainnya akan dibuang atau dihancurkan. Hal ini tentu akan menimbulkan problem serius, karena nenurut syari’at pengancuran embrio adalah sebuah kejahatan. Selain itu, teknologi kloning melanggar sunnatullah dalam proses normal penciptaan manusia, yaitu bereproduksi tanpa pasangan seks, dan hal ini akan meruntuhkan institusi perkawinan. Produksi manusia-manusia kloning juga sebagaimana dikemukakan di atas, akan berdampak negatif pada hukum waris Islam (al-mirâts).
• Organ-organ untuk transplantasi. kemungkinan bahwa kelak manusia dapat mengganti jaringan tubuhnya yang terkena penyakit dengan jaringan tubuh embrio hasil kloning, atau mengganti organ tubuhnya yang rusak dengan organ tubuh manusia hasil kloning. Manipulasi teknologi untuk mengambil manfaat dari manusia hasil kloning ini dipandang sebagai kejahatan oleh hukum Islam, karena hal itu merupakan pelanggaran terhadap hidup manusia. Namun, jika penumbuhan kembali organ tubuh manusia benar-benar dapat dilakukan, maka syari’at tidak dapat menolak pelaksanaan prosedur ini dalam rangka menumbuhkan kembali organ yang hilang dari tubuh seseorang, misalnya pada korban kecelakaan kerja di pertambangan atau kecelakaan-kecelakaan lainnya. Tetapi, akan muncul pertanyaan mengenai kebolehan menumbuhkan kembali organ tubuh seseorang yang dipotong akibat kejahatan yang pernah dilakukan.
• Menghambat Proses Penuaan. sebuah optimisme bahwa kelak kita dapat menghambat proses penuaan berkat apa yang kita pelajari dari kloning.
• Jual beli embrio dan sel. Sebuah riset bisa saja mucul untuk memperjual-belikan embrio dan sel-sel tubuh hasil kloning. Transaksi-transaksi semacam ini dianggap bâthil (tidak sah) berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
1. Seseorang tidak boleh memperdagangkan sesuatu yang bukan miliknya.
2. Sebuah hadits menyatakan: “Di antara orang-orang yang akan dimintai pertanggungjawaban pada Hari Akhir adalah orang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasilnya”.
Dengan demikian, potensi keburukan yang terkandung dalam teknologi kloning manusia jauh lebih besar daripada kebaikan yang bisa diperoleh darinya, dan karenanya umat Islam tidak dibenarkan mengambil manfaat terapeutik dari kloning manusia.































BAB III
PENUTUP






3.1 Kesimpulan
Dari uraian di atas, penulis sekedar membuat rumusan sebagai berikut:
1. Kloning sebagai pengembangan IPTEK, termasuk hasil perkembangan fikiran manusia yang patut disyukuri dan dimanfaatkan bagi peningkatan taraf hidup manusia ke tingkat yang lebih tinggi dan lebih terhormat
2. Hasil pemikiran manusia dengan agama akan seimbang bila hasil pemikiran tersebut didasarkan pada sistem dan metode pemikiran yang benar, dan agama digali dengan daya ijtihad yang benar pula. Keduanya saling kuat-menguatkan.
3. Klonasi ditinjau dari segi aspek teologis memperluas wawasan pengenalan terhadap kodrat iradat Ilahi, bahkan klonasi itu sebagai bukti kecanggihan sunnah Allah yang tertuang dalam ciptaan-Nya dan membuktikan ke Maha Kuasaan-Nya.
4. Klonasi terhadap manusia dengan tujuan untuk dijadikan cadangan transplantasi organ tubuh manusia dapat dibenarkan sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan syara’.
5. Klonasi jaringan sel dan organ tubuh manusia, selama dibenarkan oleh ilmu pengetahuan dan sesuai dengan tujuan syara’ dipandang sangat membantu bagi penyembuhan dengan jalan transplantasi.
6. Implementasi klonasi terhadap manusia dipandang bertentangan dengan nilai-nilai ketinggian martabat manusia dan bertentangan pula dengan tujuan syara’, karena dipandang kemungkinan terjadinya kekacauan hukum keluarga dan hubungan nasab, serta ketidakpastian eksistensinya.
7. Keadaan darurat tidak dapat dijadikan alasan untuk melaksanakan implementasi klonasi manusia, karena tidak ada yang merasa terancam, baik dari segi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta karena tidak melaksanakan klonasi.


Referensi
• Maruf,Farid,Hukum Kloning.http ://Konsultasi.wordpress.com.2007
• Ebrahim,Abdul Fadl Muhsin,”Orang transpaltasion.Gutha nasia.kloning
• Kuswandi,M.”Bioteknologi kloning : cloning manusia dalam agama “,dalam jurnal tarjih dan pengembangan pemikiran islam,yokyakarta.pp
• Al-quran al-karim

Sabtu, 27 November 2010

Artikel

1.Hak Milik Allah

Ada sesuatu milik Allah yang tidak boleh diambil begitu saja oleh mahluk-Nya,yang mungkin merupakan pengecualian ,yaitu puji-pujian.Allah membolehkan terhadap mahluk-Nya mengambil apa saja yang dimiliki,baik yang ada di langit maupun yang ada di bumi.Tetapi milik-Nya yang berupa puji-pujian itu tidak diberikan kepada siapapun.
Allah memberikan apa saja yang dimiliki untuk mahluk-Nya.selain itu juga membolehkan manusia mengambil dan mengkonsumsi apa saja,kecuali beberapa jenis saja yang diharamkan,karena ternyata bisa merusak dirinya,seperti memakan bangkai,darah,daging babi, binatang yang disembelih dengan tidak menyebut basmallah,dan laimya.Allah membolehkan manusia mengkonsumsi makanan yang halalan,thayyiban dan mubarrakan
Allah juga membolehkan manusia untuk memohon kasih sayang-Nya,ampunan-Nya,perlindungan-Nya,petunjuk-Nya,pertolongan-Nya.Namu Allah tidak membolehkan terhadap mahluk-Nya untuk mendapatkan puji-pujian dari manapun datangnya.seagala puji-pujian hanya milik Allah semata.Semua manusia tidak berhak memiliki atau mendapatkannya.
Bahwa segala puji-pujian hanya milik Allah.Dinyatakan dalam sebuah ayat surat dalam Al-fatihah. Ayat tersebut berbunyi alhamdulillahirabbil ‘alamien.Ayat ini wajib dibaca pada setiap sholat,baik shalat wajib atau shalat sunnah.Dengan demikian setiap muslim,dalam sehari semalam minimal 17 kali menyatakan bahwa segala puji-pujjian hanya milik Allah.Manusia tidak berhak memilikinya,apapun prestasi yang telah dibuatnya.Orang tidak diperbolehkan memuji terhadap selain Allah.Manakala ada prestasi atau keberhasilan,maka bukan orang yang berhasil dan berprestasi itu yang berhak dipuji,melainkan Allah.Atas keberhasilan itu hendaknya kita bertasbih dan beristighfar.Keberhasilan seseorang meraih sesuatu pada hakekatnya adalah karena Allah.kita harus berkeyakinan tanpa pertolongan-Nya,siapapun tidak akan berhasil atas apapun usahanya.Selain itu,bahwa segala kekuatan dan penentu segala sesuatu adalah Allah sendiri.
Kita pasti merasakan sangat berat memahami hal ini,pikiran selalu bertanya,mengapa Allah memonopoli semua puji-pujian itu.Manusia tidak diberi hak memiliki atau mendapatkannya.Dinyatakan secara tegas bahwa innal hamda lillah.bahkan manusia dilarang memuji sesama manusia,apapun prestasi atau hasil karya yang diraih.
Setelah melakukan perenungan yang mendalam,ternyata salah satu sumber petaka dalam kehidupan manusia adalah keinginan mendapatkan,dan bahkan mengejar-ngejar puji-pujian ini.Orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya agar berbeda dengan yang lainnya,hingga dipuji dan disebut sebagai orang paling kaya.Orang juga berusaha sekuat tenaga agar diakui sebagai orabg paling gagah,paling pintar,paling berkuasa,paling kuat,paling cantik,paling tampan,paling berpengaruh,paling indah dan seterusnya.keinginan memperoleh puji-pujian dengan cara itu,akan mengabaikan kepentingan.
Keinginan mengejar identitas sebagai paling atas dalam segala-galanya itu ternyata memang melahirkan sikap lupa terhadap sesama.Seseorang agar menjadi paling kaya,maka enggan memberikan sebagian hartanya kepada orang lain,sehangga menjadi bakhil.Orang berebut dan bahkan perang antar sesama,sesungguhnya hanya bermaksud memenuhi keinginannya agar dipuji dan disebut sebagai orang,kelompok,atau negara yang paling hebat.Keinginan mendapatkan puji-pujian mendorong orang melakukan apa saja yang diperbuat dan mengabaikan terhadapkebutuhan pihak lain.Jawaban inilah yang kita peroleh, hingga memang selayaknya Allah SWT,memonopoli bahwa semua puji-pujian itu hanyalah milikn-Nya sendiri.
Bisa dibayangkan,andaikan setiap orang berhasil manekan keinginannya dari mendapatkan puji-pujian,maka dunia ini akan damai.Mereka tidak akan mengejar-ngejar kekuasaan,hanya agar dipuji orang .Orang tidak akan berebut dan menumpuk harta hanya agar dipuji dan disebut sebagai seorang paling kaya.Orang jika tidak akan menaklukan orang,kelompok,atau bangsa lain hanya agar dipuji dan disebut sebagai orang terkuat.
Selain itu,orang orang dipuji ternyata selalu akn bersifat subyektif dan menjadi sombong,congkak,atau takabur.Padahal sifat-sifat seperti itu dilarang untuk dimiliki dan disandang oleh siapapun.maka artinya,puji-pujian bagi manusia justru selalu melahirkan sikap atau sifat tidak baik.Berangkat dari renungan dan pemahaman sederhana ini,maka kita dapat mengerti ,bahwwa puji-pujian bagi manusia,adalah merupakan sumber kerusakan dan petaka.Oleh karenanya ,sifat itu tidak boleh dimiliki,dan hanya menjadi otoritas Allah sendiri.Apalagi,lebih dari itu,bahwa sebenarnya manusia tidak memiliki kekuatan apa-apa,jika saja,tidak dianugerahi oleh Allah SWT.
Namun.pada tataran empirik yang kita lihat sehari-hari,sekalipun dilarang,orang tetap mengejar-ngejar puji-pujian itu,sebatas ingin dipuji,orang menumpuk harta tanpa batas,memperluas pengaruh,menindas,dan mengalahkan sesama,berebut,menguasai dan seterusnya,semua itu mengakibatkan ketidak –jujuran,manipulasi,kebohongan,entrik yang terakhir pada penderitaan,ketidak adilan dan kehancuran. Maka ,itulah sebabnya ,mengejar dan bahkan utau sekedar hanya ingin dipuji tidak dibolehkan.Semua puji-pujian hanyalah milik Allah semata.Manusia tidak boleh meminta dipuji dan apalagi mearebutnya

Jumat, 26 November 2010

Bhineka tunggal ika

BAB I
PENDAHULUAN


Identitas Nasional adalah ciri khas yang membedakan suatu Negara dengan Negara yang lainnya,Identitas Nasional merupakan jantung bagi berdirinya suatu bangsa, hal ini disebabkan karena beberapa aspek yang menjadi subtansi dari suatu Identitas Nasional,yang tidak boleh terlepas dari suatu negara karena tanpa suatu ciri khas tertentu suatu negara tidak akan mungkin terwujud atau jika terwujud pun negara tersebut akan mudah goyah dan terkoyak-koyak oleh tantangan-tantangan yang terjadi. Diantara subtansi-subtansi dari Identitas Nasional adalah budaya,seni,bahasa dan lain-lain.Hal-hal tersebut merupakan dasar-dasar adanya persatuan dalam suatu negara,jika hal-hal tersebut tidak dilestarikan maka bisa dipastikan negara akan hancur.
Sebagai suatu negara, Indonesia merupakan negara yang memiliki ciri khas yang sangat unik dan sangat beragam.Ciri khas tersebut dilatar- belakangi oleh kondisi geografis dan juga peradaban baik sebelum atau setelah Indonesia menjadi negara yang sah.Munculnya ciri khas tersebut merupakan salah satu kekuatan yang menjadikan indonesia mampu bertahan hingga saat ini. Dari segi kebudayaan Indonesia adalah satu-satunya negara yang memilki kebudayaan terbanyak dari seluruh negara yang ada,kebudayaan-kebudayaan tersebut bersatu- padu membentuk suatu ikatan atau yang sering disebut Bhineka Tunggal Ika (berbeda-beda namun tetap satu jua).yang sampai saat ini masih menjadi motto bagi bangsa Indonesia.
Dewasa ini terdapat asumsi bahwa Bhineka Tunggal Ika sudah tidak relevan lagi karena pada kenyataaannya mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam,bahkan mencapai 90%.Istilah Bhineka Tunggal Ika tidak pantas lagi,istilah tersebut seharusnya di ganti dengan Islam Tunggal Ika. Berdasarkan realita penduduk Indonesia akhir-akhir ini membentuk kelompok-kelompok tertentu dan saling menjauhkan diri satu dengan lainnya.Semangat persatuan yang dibangun oleh nenek moyangnya telah hilang tertelan masa,pengaruh Globlalisasi menghilangkan rasa kesatuan-persatuan.Benarkah Bhineka Tunggal Ika sudah tidak relevan lagi? atukah penduduknya yang membuat Bhineka Tunggal Ika tersingkir dari jati diri suatu bangsa ?
Oleh karena itu,dalam makalah ini akan dibahas mengenai ke-relevanan Bhineka Tunggal Ika dengan koteks Globalisasi,dan pentingnya Bhineka Tunggal Ika sebagai ujung tombak menghadapi perpecahan yang terjadi di negara ini.
















BAB II
PEMBAHASAN


A.Latar Belakang Bhineka Tunggal Ika
Perumusan Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharmma Mangrwa oleh Mpu Tantular pada dasarnya pernyataan daya kreatif dalam upaya mengatasi keanekaragaman kepercayaan dan keagamaan, sehubungan dengan usaha bina negara kerajaan Majhapahit kala itu. Telah memberikan nilai-nilai inspiratif terhadap sistem pemerintahan pada masa kemerdekaan, telah sepenuhnya menyadari bahwa menumbuh-kan rasa dan semangat persatuan itulah Bhinneka Tunggal Ika – Kakawin Sutasoma (Purudasanta) diangkat menjadi semboyan yang diabadikan lambang NKRI Garuda Pancasila. Dalam Kakawin Sutasoma (Purudasanta), pengertian Bhinneka Tunggal Ika lebih ditekankan pada perbedaan bidang kepercayaan juga anekaragam agama dan kepercayaan di kalangan masyarakat Majhapahit. Dalam lambang NKRI, Garuda Pancasila, pengertiannya diperluas, menjadi tidak terbatas dan diterapkan tidak hanya pada perbedaan kepercayaan dan keagamaan, melainkan juga terhadap perbedaan suku, bahasa, adat istiadat (budaya) dan beda kepulauan (antara nusantara dalam kesatuan nusa-antara raya. Sesuai makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika diuraikan bhinna-ika-tunggal-ika yang berarti berbeda-beda tetapi pada hakekatnya satu. Sebab meskipun secara keseluruhannya memiliki perbedaan tetapi pada hakekatnya SATU, satu bangsa dan negara Republik Indonesia. Lambang NKRI Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan Peraturan Pemerintah nomor 66 Tahun 1951, pada tanggal 17 Oktober diundangkan pada tanggal 28 Oktober 1951 tentang Lambang Negara. Bahwa usaha bina negara baik pada masa pemerintahan Majhapahit maupun pemerintahan NKRI berlandaskan pada pandangan yang sama yaitu semangat rasa persatuan, kesatuan dan kebersamaan sebagai modal dasar dalam menegakkan negara.Sementara semboyan “Tan Hana Darmma Mangrwa” digunakan sebagai motto Lambang Pertahanan Nasional (Lem Ham Nas). Makna kalimat ini adalah “Tidak ada kenenaran yang bermuka dua” tetapi kemudian ole LemHaNas semboyan kalimat tersebut diberi pengertian lebih ringkas dan praktis yakni “Bertahan karena benar”“Tidak ada kebenaran yang bermuka dua” sesungguhnya memiliki pengertian agar hendaknya setiap insan manusia senantiasa berpegang dan berlandaskan pada kebenaran yang satu.
B.Makna Bhineka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika adalah motto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuna dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”.
Arti Bhinneka Tunggal Ika adalah berbeda-beda tetapi satu jua . Secara mendalam Bhineka Tunggal Ika memiliki makna walaupun di Indonesia terdapat banyak suku, agama, ras, kesenian, adat, bahasa, dan lain sebagainya namun tetap satu kesatuan yang sebangsa dan setanah air. Dipersatukan dengan bendera, lagu kebangsaan, mata uang, bahasa dan lain-lain yang sama.
Kata-kata Bhinneka Tunggal Ika juga terdapat pada lambang negara Republik Indonesia yaitu Burung Garuda Pancasila. Di kaki Burung Garuda Pancasila mencengkram sebuah pita yang bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika. Kata-kata tersebut dapat pula diartikan : Berbeda-beda tetapi tetap satu jua.Kalimat ini merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuna yaitu kakawin Sutasoma, karangan Mpu Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14.Kakawin ini istimewa karena mengajarkan toleransi antara umat Hindu Siwa dengan umat Buddha.
Kutipan ini berasal dari pupuh 139, bait 5. Bait ini secara lengkap seperti di bawah ini:

Rwāneka dhātu winuwus Buddha Wiswa,
Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen,
Mangka ng Jinatwa kalawan Śiwatatwa tunggal,
Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa.
Terjemahan:
• Konon Buddha dan Siwa merupakan dua zat yang berbeda.
• Mereka memang berbeda, tetapi bagaimanakah bisa dikenali?
• Sebab kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal
• Terpecah belahlah itu, tetapi satu jualah itu. Tidak ada kerancuan dalam kebenaran.
C.Unsur-Unsur Bhineka Tunggal Ika
1.Budaya
Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya.Secara universal kebudayaan yang heterogen memilik unsure yang sama yaitu :
-Sistem religi dan upacara keagamaan system masyarakat dan organisasi masyarakat system pengetahuan
-Bahasa
-Keserasian
-Sistem mata pencaharian dan system teknologi dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya,kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan,artinya setiap generasi yang lahir si masyarakat serta-merta mewarisi norma budaya generasi sebelumnya.Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat mengikat ke dalam (kohesivennes) sehingga menjadi sangat sensitif.
Proses Sosial dalam menjaga kesatuan nasional sangat membutuhka pesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang dari segenap masyarakat mengenai eksistensi Bhineka Tunggal Ika,karena didasari kebudayaan yang beragam.
2.Sejarah
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit Iandasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidah¬kaidah negara modern belum ada seperti rumusan falsafah negara, konsepsi cara pandang dsb. Yang ada berupa slogan- slogan seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika.Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam Iingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kkesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa yang lainya,dalam segala aspek kehidupan.

D.Korelasi Bhineka Tunggal IKa Dengam Identitas Nasional
Identitas Nasional pada hakikatnya merupakan "manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu nation (bangsa) dengan ciri-ciri khas, dan dengan ciri-ciri yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hldup dan kehidupannya".(Wibisono Koento : 2005) Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Dalam terminologi antropologi, identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komunitas sendiri, atau negara sendiri. Mengacu pada pengertian ini identitas tidak terbatas pada individu semata, tetapi berlaku pula pada suatu kelompok. Adapun kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik, seperti budaya, agama, dan bahasa, maupun nonfisik, seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah yang disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok (colective action) yang diwujudkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional. Kata nasional sendiri tidak bisa dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme. Bila dilihat dalam konteks Indonesia maka Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang "dihimpun" dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan Pancasila dan roh "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai dasar dan arah pengembangannya.

E.Pengaruh Bhineka Tunggal Ika Terhadap Indonesia
Melihat realita yang terjadi bahwa berapa kebudayaan di Indonesia ini telah di ambil,bahkan dirubah oleh kebudayaan lain,oleh karena itu dengan tetap di jujung tingginya Bhineka Tunggal Ika akan mampu memperkokoh persatuan bangsa khususnya dalam bidan kebudayaan. Pada dasarnya semboyan negara Bhinneka Tunggal Ika sebenarnya lebih dari sekedar makna ‘persatuan,’ tapi merupakan apresiasi dari keragaman itu sendiri, melihat keragaman sebagai suatu keindahan daripada sebuah perbedaan belaka.
E.Kesimpulan
Dengan tetap mempertahankan semboyan Bhineka Tunggal Ika merupakan salah satu jalan keluar menuju jati diri Indonesia yang sebenarnya,karena pada dasarnya Indonesia tersusun dari berbagai kebudayaan dan pulau,dan Bhineka Tunggal Ika lah yang mampu menjaga hal itu sampai saat ini,walaupun pengaruh global begitu besar namun dengan semngat Bhineka Tunggal Ika Indonesia akan mampu menjawabnya.


Referensi
1.http://ureport.vivanews.com/news/read/112814-keberagaman_budaya_bangsa_indonesia
2. http://prince-mienu.blogspot.com/2010/01/identitas-nasional.html
U-Report
3. http://friciliaregita.blogspot.com/2010/04/tiga-unsur-dasar-wawasan-nusantara.html
4. http://fatahilla.blogspot.com/2008/07/pengaruh-globalisasi-terhadap-rasa.html